KemenHAM Dorong Penanganan Karhutla Tidak Kriminalisasi Warga Kecil - Koma id

Koma.id | Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) Kalimantan Timur menegaskan perlunya pembagian tanggung jawab secara proporsional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, menyatakan bahwa menghukum pelaku di lapangan semata berisiko mengkriminalisasi masyarakat kecil tanpa menyentuh akar persoalan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Menghukum aktor di lapangan semata tidak akan menuntaskan akar persoalan, melainkan berisiko mengkriminalisasi masyarakat kecil secara tidak proporsional,” ujarnya, Jumat (04/09).
Silakan gulirkan ke bawah
Umi menekankan bahwa karhutla mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan, seperti hak atas kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan. Paparan asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sementara kebakaran mengancam keselamatan serta sumber penghidupan petani dan masyarakat adat.
KemenHAM Kaltim mendorong pembagian tanggung jawab penanganan karhutla melalui tiga unsur:
- Pemerintah: berperan dalam mitigasi dan penanggulangan secara menyeluruh.
- Dunia usaha: memperkuat manajemen risiko lingkungan dan kebencanaan, tidak hanya mengandalkan CSR.
- Masyarakat: menjaga lahan dan mencegah kebakaran, dengan dukungan infrastruktur serta alternatif ekonomi agar tidak terpaksa menggunakan cara pintas membakar lahan.
Berdasarkan data Pemprov Kalimantan Timur, karhutla meningkat pada Agustus 2026 dengan 559 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai 3.131 hektare. Polda Kaltim menangani 34 perkara karhutla sepanjang bulan tersebut dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. “Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,” ujarnya di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026 lalu.
Mugiyanto menambahkan, pemulihan karhutla harus mencakup dampak yang dialami masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, penghidupan, hingga akses terhadap air dan pangan.
“Memadamkan api itu pekerjaan pertama. Setelah api padam, masih ada masyarakat yang harus dipulihkan, ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan ada penyebab yang harus dibenahi,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhami, menyebut modus utama pelaku adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional. Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan Polda, dengan 72 orang tersangka perorangan. Barang bukti yang disita antara lain korek api, BBM, parang, kapak, cangkul, dan bibit sawit.
Irhami menegaskan, penegakan hukum akan menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh maupun yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.
