Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Avtur Berita Featured Kemenhub Spesial

    Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Naik Menjadi 8 Persen Gegara Avtur - Suara

    3 min read




    Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas harga tiket pesawat domestik imbas konflik di Timur Tengah. Foto ANTARA.

    • Batas fuel surcharge naik dari 30% menjadi 40% TBA.
    • Harga tiket pesawat September diperkirakan naik rata-rata 8%.
    • Harga avtur naik 6,5% menjadi Rp23.315 per liter.

    Suara.com - Harga tiket pesawat domestik berpotensi kembali menekan kantong masyarakat pada September 2026. Pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendorong kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata sekitar 8%.

    Penyesuaian ini dilakukan di tengah kenaikan harga avtur dunia yang dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global. Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter dari Rp21.892 per liter pada Agustus.

    Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar bagi maskapai dalam mengenakan komponen biaya bahan bakar.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan, kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40% tidak berarti harga tiket pesawat otomatis melonjak 40%.

    "Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat," ujar Lukman dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

    Pada Agustus 2026, batas maksimal fuel surcharge masih berada di level 30% dari TBA. Dengan demikian, batas maksimal komponen biaya tersebut naik 10 poin persentase pada September.

    Meski demikian, angka 40% tersebut hanya merupakan batas atas komponen fuel surcharge. Maskapai tidak diwajibkan mengenakan FS sebesar 40% dan masih dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas tersebut sesuai dengan kondisi serta kebijakan masing-masing.

    Artinya, besaran kenaikan yang dirasakan penumpang bisa berbeda-beda antar-maskapai maupun rute penerbangan.

    Kemenhub juga mengingatkan bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Komponen tersebut wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar konsumen dapat mengetahui struktur harga yang dibayarkan.

    Di sisi lain, kenaikan batas FS bukan berarti maskapai mendapatkan keleluasaan untuk menaikkan harga tiket tanpa batas. Total tarif yang dibebankan kepada penumpang tetap harus mengikuti ketentuan TBA yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas," kata Lukman.

    Kemenhub menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan domestik. Maskapai yang menetapkan harga melampaui ketentuan pemerintah dapat dikenai sanksi.

    Komentar
    Additional JS