Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita CELIOS Featured Kasus Keracunan Kesehatan Makan Bergizi Gratis Spesial

    Keracunan MBG: Celios Tegaskan Hak Anak atas Gizi tidak Boleh Dipertukarkan dengan Risiko Maut - AFU

    4 min read

     

    Anak-anak korban keracunan MBG (ANTARA)

    Penulis: Agung Riyadi

    JAKARTA, AFU.ID - Di balik gegempita perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), deretan ruang perawatan dan lorong sekolah kini dipenuhi oleh rintihan ribuan anak yang menjadi korban keracunan pangan. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menerbitkan laporan kritis bertajuk Memo 06 yang mengungkap, negara seolah membiarkan masyarakat menanggung sendiri krisis kesehatan publik berskala nasional akibat ketidakmampuan tata kelola keamanan pangan.

    CELIOS mengungkapkan, hingga akhir Agustus 2026, data pemantauan mencatat angka yang sangat mengerikan setidaknya 43.838 anak dan penerima manfaat diduga menjadi korban keracunan makanan sejak MBG berjalan. Angka ini diperparah oleh gelombang keracunan massal pada rentang 1 hingga 3 September 2026 saja, di mana terjadi sedikitnya enam insiden di enam kabupaten yang tersebar di empat provinsi.

    Sebanyak 1.908 korban bertumbangan dari enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda, meliputi Rembang dengan 777 korban murid dan guru, Sidoarjo dengan 664 korban, Agam 237 korban, Tana Toraja sekitar 152 korban, Nganjuk 49 korban, hingga Jember dengan 29 korban. Sejak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjabat, tercatat sedikitnya 5.700 orang telah menjadi korban.

    Menanggapi berbagai kasus itu, menurut CELIOS, BGN lagi-lagi melakukan pendekatan reaktif dan sporadis, seperti memberi label makanan 4 jam, CCTV terpusat, logbook digital, apel jam 02.00 WIB dini hari dan reaksi absurd lainnya. Hasilnya? kasus-kasus keracunan MBG terus terjadi.

    "Bukti tak terbantahkan bahwa Sudaryono gagal menjalankan tanggung jawabnya dan BGN tidak mampu memberikan makanan bergizi dan aman untuk anak-anak kita," tulis Isnawati Hidayah dalam memo analisis CELIOS, yang diterima redaksi Afu.id, Minggu (6/9/2026).

    Menurut CELIOS, kekosongan tata kelola MBG terpampang nyata saat dihadapkan pada pertanyaan mendasar, siapa yang membayar ketika seorang anak keracunan? Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 memang telah mengatur pelaporan dan penanganan kasus, namun sama sekali tidak menyediakan mekanisme yang jelas terkait ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi para korban.

    Akibatnya, pembiayaan pengobatan menjadi tidak menentu dan bergantung pada status JKN, penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), kapasitas fiskal pemerintah daerah, hingga akhirnya kembali membebankan finansial keluarga korban. "Sistem yang timpang ini memaksa orang tua korban menanggung pengeluaran langsung seperti biaya transportasi, makanan pendamping, penginapan, hingga kehilangan pendapatan akibat harus berhenti bekerja sementara," kata peneliti CELIOS Media Wahyudi Askar.

    Riset CELIOS mengalkulasi bahwa dari total kerugian sosial sebesar Rp25 miliar hingga Rp40 miliar akibat insiden keracunan MBG, akumulasi beban ekonomi yang langsung menghantam rumah tangga mencapai Rp9,7 miliar hingga Rp12 miliar. Dalam skenario baseline dengan 43.838 korban, beban langsung rumah tangga diestimasi menembus Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial sebesar Rp30,15 miliar.

    Dampak krisis ini tidak berhenti pada tagihan rumah sakit atau masa rawat inap. Infeksi bakteri berbahaya akibat pangan tercemar seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria berisiko memicu komplikasi organ kronis jangka panjang. Korban anak-anak berpotensi menghadapi risiko hemolytic uremic syndrome (HUS) yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal permanen, Guillain-Barré syndrome yang menyerang saraf hingga memicu kelumpuhan, peradangan usus kronis, artritis reaktif, hingga infeksi berat dalam darah (septikemia).

    "Ironi kebijakan ini begitu mencolok ketika program yang semula dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menimbulkan disabilitas permanen, absensi sekolah, penurunan kemampuan kognitif, dan penurunan produktivitas seumur hidup bagi generasi muda," jelas Media.

    Merespons krisis yang merenggut keselamatan anak-anak, CELIOS mengeluarkan empat rekomendasi dan desakan tegas. Pertama, meminta pemerintah menghentikan secara total program MBG serta membubarkan BGN dan seluruh SPPG. Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut para pelaku pemicu keracunan massal dan menjatuhkan sanksi pidana yang berat.

    Ketiga, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan secara resmi. Keempat, menyerukan kepada pihak sekolah, orang tua, dan wali murid untuk menggunakan haknya menolak MBG dengan mengirimkan surat penolakan resmi kepada BGN dan SPPG. "Sebab hak anak atas gizi tidak boleh dipertukarkan dengan risiko atas keselamatan jiwa mereka," pungkas Media. (MAR)

    Komentar
    Additional JS