Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi - detik
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendukung pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Alex mendorong arahan Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut segera ditindaklanjuti.
Alex mengatakan pemerintah perlu mengajukan revisi atau rancangan undang-undang (RUU) terkait penanganan karhutla ke DPR. Menurutnya, istilah terorisme ekologi tak boleh berhenti sebagai wacana.
"Setuju (jadi terorisme ekologi), supaya ini tidak berhenti di istilah maka arahan Bapak Presiden harus segera ditindaklanjuti oleh para menteri terkait dengan mengajukan RUU inisiatif pemerintah ke DPR," kata Alex kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
"Berdasarkan UU Nomor 41 tentang Kehutanan, ada sanksi pidana penjara 15 tahun tetapi selama ini yang kebanyakan diberlakukan adalah sanksi administratif berupa denda," ujarnya.
Alex mendorong sanksi pidana diterapkan terhadap kasus karhutla. Terutama di wilayah yang mengalami kebakaran secara berulang.
"Harus ada pemberlakuan sanksi pidana bagi area yang terjadi kebakaran berulang, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan tetapi harus tuntas sampai ke perusahaan/korporasi pemilik/pengolah lahan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Prabowo menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurut Prabowo, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.
(amw/zap)