Komisi V DPR Desak Kemenhub Usut Kelaikan KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapal-Virgo-Transport-8-yang-dioperasikan-PT-Virgo-Karya-Shipping.jpg)
Ringkasan Berita:
- Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub menginvestigasi menyeluruh kelaikan KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa, Minggu (13/9/2026), saat membawa 243 orang dari Surabaya menuju Banjarmasin.
- Danang Wicaksana Sulistya meminta pemeriksaan dokumen kelayakan dari BKI, penerbitan SPB oleh Syahbandar, kondisi teknis, hingga usia kapal.
- Basarnas menyebut kapal miring diduga akibat hantaman ombak dari lambung kanan.
- Operasi SAR menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan investigasi menyeluruh terhadap kelaikan KM Virgo Transport 8, yang mengalami kecelakaan di wilayah perairan Laut Jawa, lantaran diduga karena cuaca buruk pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Desakan tersebut disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.
Kapal tersebut diketahui membawa 243 orang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Sejauh ini enam orang penumpang kapal meninggal dunia.
Danang menilai investigasi tidak cukup hanya untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Kemenhub juga perlu mengusut seluruh aspek kelayakan dan keselamatan kapal sebelum berlayar.
"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," kata Danang dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut Danang, pemeriksaan harus mencakup dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga dinilai perlu diperiksa.
Ia meminta seluruh dokumen serta persyaratan kelaikan kapal dievaluasi guna memastikan kapal yang mengangkut penumpang benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran.
"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi," katanya.
Selain aspek administrasi, Danang turut menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua.
Menurutnya, faktor usia kapal perlu menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub, terutama apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kaitan antara usia kapal dan kondisi teknis dengan kecelakaan.
"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," ujar Danang.
Danang mengatakan pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi membuktikan bahwa faktor usia maupun kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Ia menegaskan evaluasi keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8.
Menurutnya insiden tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kapal-kapal yang melayani transportasi penumpang.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," tegasnya.
Karena itu, Danang meminta Kemenhub mengevaluasi seluruh mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kapal penumpang yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan laut serupa.
Kronologi KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak
Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 30 kru dan 213 penumpang dari Surabaya Jawa Timur menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan mengalami kecelakaan di wilayah perairan Laut Jawa diduga karena cuaca buruk pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan Basarnas saat ini dijabat oleh Mayor Jenderal TNI (Mar) Edy Prakoso menjelaskan Kantor SAR Banjarmasin telah menerima informasi awal terkait kejadian ith pukul 04.10 WIB dari GM PT Virgo
Kantor SAR, kata dia, juga sempat berkomunikasi langsung dengan kapten kapal.
Saat itu, kapten kapal menyampaikan terkait dengan adanya distres atau kondisi sangat berbahaya yang memerlukan pertolongan segera.
"Namun, pada saat kejadian, pada saat diminta ulang oleh operator yang menerima, (komunikasi) ini langsung terputus," kata Edy dalam keterangan video pada Minggu (13/9/2026).
"Sehingga dari hasil laporan yang 04.10 WIB ini dari GM PT Virgo yang langsung ke Kantor SAR (Banjarmasin), Kantor SAR langsung menginfokan ke Basarnas Command Center," lanjut dia.
Setelah itu, Basarnas Command Center langsung memerintahkan Kantor SAR Banjarmasin untuk segera melaksanakan operasi pencarian.
Kantor SAR Banjarmasin lalu mengerahkan KN SAR Laksmana 241.
"Masalah teknis di lapangan, tentunya cuaca dan gelombang ini menjadi tantangan buat kita. Karena di satu sisi KN SAR Permadi yang dari Surabaya pun juga pada saat pemberangkatan karena cuaca cukup buruk, dalam hal ini gelombang cukup tinggi, sehingga KN SAR Permadi kembali," ungkapnya.
Namun, kata dia, KN SAR maupun peralaran utama SAR laut yang melaksanakan operasi pencarian tetap melaksanakan sesuai dengan SOP.
Ia juga menerangkan berdasarkan informasi dari nahkoda kapal, kemiringan kapal diduga akibat hantaman ombak dari lambung kanan.
"Terkait juga yang disampaikan oleh nakhoda kapal Virgo tersebut, ini juga kejadian kemiringan kapal tersebut ini juga akibat dari hantaman ombak dari lambung kanan. Ini yang info yang kami dapat langsung dari kapten kapal Virgo tersebut," ucap dia.