Maidi Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan atas Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi - Suara Surabaya
Maidi Wali Kota Madiun nonaktif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun 2 bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.
Selain hukuman 7 tahun dan 2 bulan penjara, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dan denda Rp205 juta. Jika uang pengganti dan denda tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman lima tahun dan 90 hari penjara.
Palupi Wiryawan JPU KPK dalam persidangan menjelaskan bahwa Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Dalam tuntutan itu, Palupi menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Maidi dalam kasus ini.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga,” katanya, Kamis (17/9/2026).