Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Mendagri Sound Horeg Spesial

    Mendagri soal Wacana Pelarangan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan, Kita Larang - Kompas TV

    3 min read

     

    Kompas.tv - 16 September 2026, 06:32 WIB

    mendagri-soal-wacana-pelarangan-sound-horeg-kalau-ganggu-kesehatan-kita-larang

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Sumber: Fath Putra Mulya/Antara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mengkaji wacana regulasi terkait fenomena sound horeg.

    Mendagri menyebut, penyusunan kebijakan ini dibahas Kemendagri dengan instansi terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

    Terkait apakah aktivitas sound horeg akan dilarang, Tito menyebut hal ini akan ditentukan dengan tingkat kebisingannya. Menurutnya, pemerintah mengkaji tingkat kebisingan yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.

    "Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

    Tito menambahkan, regulasi mengenai sound horeg dapat ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan di bawahnya. Tito pun membuka peluang menerbtikan peraturan menteri jika belum ada aturan khusus mengenai masalah tersebut.

    Baca Juga: Surat Edaran Sound Horeg Tinggal Tunggu Penandatanganan, Emil Dardak: Nanti Polda yang Jelaskan

    "Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," ucap Tito dikutip Antara.

    Wacana pelarangan sound horeg mengemuka usai tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia terkait aktivitas tersebut.

    Anggota Komisi II DPR, Eka Widodo, meminta pemerintah memberlakukan larangan sound horeg secara nasional. Sebab, sound horeg dinilai telah menimbulkan gangguan umum bahkan menghilangkan nyawa manusia.

    "Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," kata Eka pada Jumat, 4 September 2026.

    Baca Juga: Ibu di Lumajang Meninggal saat Karnaval Sound Horeg, Polisi Pastikan Tidak Proses Hukum

    Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS