Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap - Liputan6
Tito mengatakan, petugas memiliki dasar hukum demi mencegah dan menghentikan penyebaran api.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348976/original/087225100_1789465234-IMG_1066.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu menunggu izin untuk masuk ke area yang terbakar.
Tito menilai, karhutla merupakan kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, persoalan perizinan tidak boleh menghambat petugas memadamkan api.
"Kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito menyoroti adanya petugas pemadam di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang disebut harus meminta izin untuk masuk ke area tertentu ketika terjadi karhutla. Menurutnya, petugas memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan dalam situasi bencana demi mencegah dan menghentikan penyebaran api.
“Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk mencegah atau menghentikan bencana itu,” ujarnya.
Tito juga menyebut ketentuan dalam KUHP mengenai tindakan dalam keadaan darurat yang dapat menjadi alasan pemaaf.
“Dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Tito juga menyinggung persoalan reforma agraria. Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Tito, penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Reformasi agraria ini filosofinya adalah untuk keadilan dan menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak, tetapi terutama untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Tito menyebut revisi Undang-Undang Agraria diperlukan untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau menganggur.
Ia mengingatkan, lahan yang tidak digunakan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau memang ada nanti, akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan rekan-rekan gubernur tadi. Ada HGU yang dikuasai pihak tertentu dengan luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” ujarnya.
Tak Mudah Alihfungsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348975/original/045911700_1789465233-IMG_1065.jpg)
Tito juga menyinggung kemungkinan adanya lahan yang telah dikuasai masyarakat, bahkan sebagian sudah bersertifikat, tetapi masih berada dalam kawasan HGU pihak tertentu.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat kepastian dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu, Tito meminta pemerintah mencari keseimbangan antara perlindungan lahan sawah untuk ketahanan pangan dan kebutuhan lahan bagi investasi serta industrialisasi.
Ia mengatakan, sawah yang sudah ada harus dilindungi agar tidak mudah dialihfungsikan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mencetak sawah baru, seperti di Merauke dan Kalimantan Tengah.
“Kalau sawah-sawah yang sudah ada dipertahankan, tidak dikonversi, dan produktif diintensifikasikan, ditambah dengan sawah baru yang dicetak, diharapkan akan betul-betul membuat kita swasembada pangan,” katanya.
Namun, Tito mengakui industrialisasi juga membutuhkan lahan. Investor umumnya mencari lokasi dengan infrastruktur memadai, seperti jalan dan listrik, serta ketersediaan tenaga kerja. Kondisi itu banyak ditemukan di Pulau Jawa.
Karena itu, ia menilai perlu ada mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan sawah agar tidak merasa dirugikan karena tidak dapat mengalihfungsikan lahannya menjadi kawasan komersial, perumahan, atau industri.
“Jangan sampai mereka mempertahankan sawah, lahannya untuk sawah, tapi kemudian tidak diubah menjadi kawasan komersial, baik untuk perumahan ataupun industri, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Tito membuka kemungkinan kompensasi dilakukan antarprovinsi. Ia juga menyebut wilayah laut yang menjadi sumber pangan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konsep perlindungan lahan pangan, meski tidak berbentuk sawah.
“Apakah bisa juga luas lautnya, karena lautnya bisa dijadikan sumber pangan, maka tidak menjadi lahan sawah yang dilindungi tapi lahan pangan yang dilindungi. Ini juga mungkin bisa menjadi alternatif yang lain, tapi harus dihitung,” katanya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6