Pekerja BPD Keluhkan Kriminalisasi di Hadapan DPR RI: Kerja Dikejar Target, Kredit Macet Dipidana - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-ratusan-ribu-212.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pekerja DPD mengeluh kepada DPR soal ancaman kriminalisasi yang kerap menimpa para pekerja perbankan daerah
- Posisi karyawan bank sangat rentan dalam ekosistem bisnis saat ini
- SPBPDSI mendesak agar parlemen dapat mempertegas landasan hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) menyampaikan keluhan terkait ancaman kriminalisasi yang kerap menimpa para pekerja perbankan daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Ancaman hukum tersebut menjadi momok menakutkan bagi karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang beroperasi di bawah regulasi yang sangat ketat.
Berstatus sebagai bank milik pemerintah daerah, pegawai BPD tidak hanya terikat Undang-Undang Perbankan, tetapi juga rentan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perwakilan SPBPDSI, Alex, menyebut posisi karyawan bank sangat rentan dalam ekosistem bisnis saat ini.
Ia menyoroti fenomena di mana risiko bisnis murni, seperti kredit macet, kerap kali diseret langsung ke ranah pidana hukum.
"Nah saat ini, banyak terjadi teman-teman kami itu yang sebenarnya menurut kami dan menurut auditor internal itu tidak ada mens rea, tidak memiliki niat jahat, tidak mengambil sedikitpun keuntungan, tapi karena masalah kredit macet ini yang paling sering terjadi, kawan-kawan kami ini, teman-teman kami ini, kena risiko pidana," ujar Alex.
Baca juga: Tekanan Fiskal Meningkat, BPD Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kriminalisasi ini bahkan diakui merambah pada persoalan yang melibatkan kejahatan pihak ketiga, atau masalah yang dinilai sebatas kelalaian administratif.
Karyawan bank yang bertugas di lapangan sering kali dijadikan pihak yang menanggung beban pidana tersebut.
"Ada lagi kasus, mungkin teman-teman semua mengalami, terkait terutama dengan kredit proyek. Bank itu memberikan kredit, yang menggunakan uang ini para kontraktor yang nakal, oknum-oknum yang nakal, tetapi yang kena pidana justru karyawan bank," keluh Alex.
Desak Pertegas Landasan Hukum
Karena itu, kata dia, SPBPDSI mendesak agar parlemen dapat mempertegas landasan hukum.
Mereka meminta adanya penerapan Business Judgment Rule yang kuat agar karyawan terlindungi saat mengambil keputusan bisnis.
Selain isu Tipikor, para pekerja juga menyoroti wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mereka berharap agar undang-undang baru tersebut dapat memisahkan dengan jelas antara kejahatan murni dan kelalaian administratif.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Perkuat Struktur Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD
"Nah mungkin kami bisa minta kepada Bapak sekalian, terkait dengan hal tersebut bisa diatur lebih rinci supaya terkait dengan pasal semisal rahasia bank itu tidak sampai lari ke perampasan aset karena kami ini bekerja dari pagi sampai malam dikejar target, mungkin ada lalai sedikit tiba-tiba masuk ke apa namanya undang-undang yang akan dibentuk tersebut perampasan aset, aset disita, itu kan kasihan kami gitu, Pak," jelas Alex di hadapan anggota DPR RI.
Selain isu kepastian hukum, para pekerja juga meminta perlindungan terhadap kebijakan pemindahan payroll (gaji) ASN dan P3K dari BPD ke Bank Himbara, yang dinilai berpotensi memicu kredit macet, merusak likuiditas, hingga mengancam kesejahteraan ratusan ribu pegawai BPD.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas menampung, menelaah, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.