Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DPR Featured RUU Ketenagakerjaan Spesial

    Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR Senin Besok - Tribunnews

    7 min read


    Tribunnews/Rizki Sandi Saputra A-A+ RUU KETENAGAKERJAAN - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Jumat (11/9/2026). Faisol menyatakan DIM pemerintah terkait dengan RUU Ketenagakerjaan ke DPR pada Senin mendatang. 
    Ringkasan Berita:
    • Pemerintah akan menyerahkan DIM RUU Ketenagakerjaan kepada DPR pada Senin, 14 September 2026.
    • KSPN meminta outsourcing dihapus dan mendorong upah minimum sektoral secara nasional.
    • KSPN berencana menggelar aksi di DPR pada 28 September untuk mengawal tuntutan buruh.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan, pemerintah akan menyerahkan Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI, Senin (14/9/2026).

    Hal itu disampaikan oleh Faisol usai dirinya melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sejumlah Wakil Menteri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (11/9/2026).

    "Hanya koordinasi saja pembahasan menjelang pembahasan teknis antar kementerian. Jadi ini baru apa, mempertemukan beberapa pandangan, misalnya ini ngga ada tim kementerian ini timnya pemerintah," kata Faisol kepada awak media di Kantor Kemnaker Jakarta.

    Baca juga: Produktivitas dan Kompetensi Tenaga Kerja Jadi Sorotan Industri di RUU Ketenagakerjaan 

    Kendati begitu kata dia, sebelum DIM tersebut diserahkan ke DPR RI, pemerintah akan kembali melakukan pembahasan teknis terlebih dahulu pada Sabtu dan Minggu besok.

    Setelahnya, kata dia, DIM tersebut akan dibahas bersama dengan DPR pada Senin.

    "Tapi pembahasan teknisnya nanti mulai besok. Sabtu-Minggu sebelum hari Senin di DPR," ucap dia.

    Hanya saja, Faisol tidak menjelaskan secara detail, apa saja fokus yang akan dimasukkan oleh pemerintah dalam beleid tersebut.

    Termasuk kata dia, terkait dengan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang selalu disuarakan oleh serikat buruh guna melindungi para pekerja.

    "Besok dong. Senin," tukas dia.

    Serikat Buruh Geruduk Kantor Menaker 

    Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenegakerjaan RI (Kemenaker), Jakarta, Rabu (9/9/2026).

    Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka yakni untuk melakukan audiensi terkait dan menuntut pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menghapus sistem kerja outsourcing atau pihak ketiga.

    Kata Presiden KSPN Ristadi, kebijakan penghapusan itu harus menjadi salah satu materi utama yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini masih digodok oleh DPR dan pemerintah.

    "Ya, jadi tadi kami dari KSPN menyampaikan beberapa isu yang kami endorse ke substansi rancangan undang-undang Ketenagakerjaan. Pertama, soal outsourcing. Soal outsourcing kami memang menginginkan untuk dihapus," kata Ristadi saat jumpa pers di Kantor Kemenaker, Rabu.

    Menurut Ristadi, tuntutan penghapusan sistem outsourcing itu sejatinya merupakan hal yang bersifat menguntungkan tak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi pengusaha.

    Dari segi pengusaha atau perusahaan kata dia, penerapan sistem kerja outsourcing justru menimbulkan cost atau biaya yang besar untuk merekrut pekerja.

    "Sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini. Karena ternyata dari fakta survei yang kami lakukan, pengusaha-pengusaha itu yang meng-hire tenaga outsourcing itu mengeluarkan kos yang lebih besar. Daripada yang pekerja yang dikontrak," kata Ristadi.

    Adapun salah satu alasannya karena dengan sistem outsourcing itu, perusahaan pemberi kerja harus membayar dua pihak untuk setiap kali masa gajian.

    Pihak pertama yang dimaksud yakni pekerja yang digunakan jasanya, sementara pihak kedua merupakan perusahaan atau organisasi yang menaungi pekerja yang dimaksud.

    "Dia harus membayar pekerja outsourcingnya sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku. Tapi juga dia harus membayar fee terhadap perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, daripada mengeluarkan cost yang lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan," ucap dia.

    Selanjutnya dalam tuntutan yang kedua, KSPN kata Ristadi, menaruh fokus pada persoalan kesenjangan upah buruh dari beragam sektor.

    Kata dia, saat ini kesengajaan buruh makin terasa termasuk untuk beberapa wilayah yang bukan berada di kota-kota besar.

    "Kami tadi sampaikan ke Pak Menteri bahwa semakin tahun kesenjangan upah-upah di antara daerah itu semakin tinggi," kata dia.

    Oleh karena itu, dirinya menyebut telah meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan baru terkait upah agar lebih setara.

    Adapun tuntutan yang disampaikan yakni perihal penerapan upah minimum sektoral secara nasional.

    Secara ringkasnya kata dia, seluruh pekerja yang bekerja pada sektor tertentu, misalnya pertambangan harus memiliki gaji yang sama meski bekerja di lokasi atau penempatan yang berbeda.

    "Yang pada intinya beginilah, upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama, sektor otomotif seluruh Indonesia sama. Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa upah ini lebih menghargai kompetensi dan jam kerja, bukan soal kedaerahan," kata dia.

    "Kan tidak ada daerah yang ningrat kecuali Yogyakarta, bahkan Yogyakarta pun daerah yang ningrat upahnya setengahnya dari upah Karawang. Jadi, walaupun ini tidak mudah karena upahnya ketimpangannya tinggi, tapi kami mendorong undang-undang ini untuk bisa mengakomodir," sambung Ristadi.

    Usai menyambangi Kantor Kemenaker, Ristadi menyatakan, KSPN juga berencana akan menggelar aksi di tanggal 28 September mendatang di DPR RI.

    Kata Ristadi, aksi yang digadang akan dihadiri oleh ribuan massa buruh itu bakal menjadi wadah pihaknya untuk menyalurkan tuntutan kepada DPR RI.

    "Jadi rencana kami tanggal 28 September akan mengawal usulan kami ke DPR. Kami akan melakukan aksi damai pada tanggal 28 September di DPR RI. Dalam rangka mengawal usulan kami. Sekali lagi, dalam mengawal usulan kami," tuturnya.

    Menyikapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah akan selalu mendengar dan mengkaji segala apapun masukan yang disampaikan oleh publik.

    Terhadap usulan ini, bukan tidak mungkin kata Yassierli akan turut dibawa oleh pihaknya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI nantinya.

    "Bagaimana kami berusaha membangun meaningful participation. Tentu dengan semangat tadi untuk kita berusaha mendapatkan yang lebih baik. Maka itu bisa kita wujudkan bersama. Jadi semua kita apresiasi semua masukan," kata dia.

    "Bagaimana nanti kita lihat bagaimana proses ini berjalan. Dan selama ini Alhamdulillah sudah sangat kondusif," tukas Yassierli.

    Komentar
    Additional JS