Sosial Media
Opsi Update
powered by Surfing Waves
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kesehatan Makan Bergizi Gratis

    Penerima MBG Batam Wajib Teken Surat Pernyataan, Keluhan Makanan Dibatasi 10 Menit | Batamnews

    2 min read



    Batam, Batamnews — Sejumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam diminta menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu poinnya mengatur batas waktu penyampaian keluhan terhadap makanan yang mereka terima.

    Informasi soal surat pernyataan itu disampaikan kader RW kepada para penerima manfaat melalui grup WhatsApp warga. Dalam pesan tersebut, warga diminta memahami sejumlah ketentuan yang disebut berasal dari SPPG.

    Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah aturan soal makanan MBG yang dibawa pulang. Penerima manfaat disebut tidak bisa lagi mengajukan komplain jika makanan sudah dibawa ke rumah lebih dari 10 menit setelah diterima.

    Baca juga: Prakiraan Cuaca Batam Kamis 17 September 2026: Pagi-Siang Kabur, Malam Berawan

    Dalam surat pernyataan yang dilayangkan kepada penerima MBG, tertulis bahwa penerima menyatakan tidak akan mengajukan komplain dalam bentuk apa pun apabila dalam waktu lebih dari 10 menit setelah menerima jatah makanan atau ompreng tidak menyampaikan keluhan terkait makanan tersebut.

    Surat itu mencantumkan identitas Badan Gizi Nasional dan SPPG Nongsa Batu Besar 4 Kota Batam, yang beralamat di Ruko Permata Bandara 35–38, RT 003/RW 013, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

    Selain soal batas waktu komplain, ada sejumlah poin lain yang disampaikan kepada penerima manfaat. 

    Surat pernyataan disebut wajib ditandatangani karena penerima sebelumnya telah mendapatkan manfaat program MBG. Meski begitu, penerima juga tidak diwajibkan mengambil makanan MBG apabila tidak menginginkannya.

    Untuk penambahan penerima manfaat, disampaikan bahwa ke depannya tidak akan ada penerima baru, kecuali menggantikan penerima yang keluar atau pindah. Sementara untuk kategori balita, penambahan masih bisa dilakukan selama usia penerima memenuhi ketentuan, yakni hingga 5 tahun.

    Kader RW dalam pesannya juga menyampaikan bahwa selama satu tahun pelaksanaan MBG di wilayah tersebut, tidak ada persoalan yang terjadi.

    Baca juga: 1.025 Karyawan PT Ghim Li Belum Terima Gaji, Manajemen Hilang, Pekerja Mengadu ke Wali Kota Batam

    "Selama satu tahun berjalan MBG Alhamdulillah tidak ada masalah, semoga ke depannya MBG kita selalu amanah dan selalu sehat untuk dikonsumsi," demikian isi pesan yang disampaikan kepada warga.

    Hingga berita ini diterbitkan, batamnews.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Koordinator SPPG Wilayah Batam terkait surat pernyataan tersebut, termasuk dasar penerapan batas waktu 10 menit untuk penyampaian keluhan. Namun, belum diperoleh keterangan resmi.

    Komentar
    Additional JS