Sosial Media
Opsi Update
powered by Surfing Waves
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Bolosego Featured Kasus Kuliner Pungli Spesial UGM Universitas Gajah Mada Wisata Wisata Indonesia

    Pungli yang Dialami Bolosego Viral, Pengamat UGM Soroti Tata Kelola dan Citra Pariwisata Jogja - Radar Jogja

    6 min read

     

    LINDUNGI UMKM: Suasana aktivitas sore hari di kawasan Alun-Alun Kidul atau Alkid, Jogja (18/9). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

    JOGJA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami UMKM kuliner Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja menjadi catatan bagi tata kelola pariwisata di kota ini. Persoalan itu dinilai menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha di kawasan wisata.

    Dosen Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi mengatakan, pelaku UMKM merupakan salah satu unsur penting dalam pariwisata. Keberadaan usaha kuliner bahkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah destinasi.

    Menurutnya, kasus yang dialami Bolosego menjadi perhatian karena usaha itu telah mengantongi izin berjualan resmi dari Keraton Jogja. Namun pemiliknya justru mengaku menghadapi sejumlah permintaan biaya ketika hendak menjalankan usaha food truck di Alkid.

    "Ini bukti bahwa stakeholder terkait, dalam hal ini tentu pengampu wilayah, baik pemkot ataupun pemilik lahan dalam hal ini Keraton Jogja, belum bisa memberikan jaminan kepada pelaku UMKM," ujar Ghifari kepada Radar Jogja, Sabtu (19/9).

    Ia menilai, ketidakpastian tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang ingin mengembangkan bisnisnya di kawasan wisata. "Ini keterjalinan usaha, ternyata belum sepenuhnya ada di kota pariwisata,” tambahnya.

    Ghifari menuturkan, persoalan mendasar yang perlu dievaluasi tidak hanya berkaitan dengan pungutan, tetapi juga tata kelola kelembagaan dan kejelasan kewenangan di kawasan wisata.

    Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki otoritas, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan agar pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan.

    "Isu krusial di Jogja yang masih urgent untuk dibenahi adalah tata kelola kelembagaan, relasi antara satu lembaga, siapa yang otoritatif di situ, bagaimana wewenangnya,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi. Menurut Ghifari, aturan yang telah disusun tidak akan memberikan kepastian apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan yang berjalan secara konsisten.

    "Harusnya seluruh regulasi, perizinan, pembagian kewenangan teratur dalam sebuah perda yang dijalankan dengan konsisten dan diawasi,” katanya.

    Ghifari menilai ketidakpastian biaya dan pungutan dapat memengaruhi keberlangsungan UMKM serta kepercayaan pelaku usaha untuk berjualan di kawasan wisata.

    Ia juga menyoroti respons masyarakat di media sosial yang menurutnya membuka ruang untuk melihat berbagai persoalan tata kelola pariwisata Jogja secara lebih objektif. "Jogja harus dilihat dengan objektif untuk tahu ada banyak hal yang belum tertata dengan ideal di kota wisata ini,” tuturnya.

    Menurutnya, persoalan pungutan dan ketidakpastian biaya tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengalaman wisatawan. Keluhan mengenai biaya parkir, sewa, hingga harga produk dapat membentuk persepsi pengunjung terhadap destinasi.

    Ia mengingatkan, pengalaman yang tidak menyenangkan berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk kembali berkunjung. Karena itu, pengelola kawasan perlu menjadikan berbagai keluhan sebagai bahan evaluasi.

    "Wisatawan itu punya nilai kepuasan. Dan sekarang sosmed mudah sekali untuk dilampiaskan di situ kesenangan atau kepuasan ataupun ketidaksenangan pada apa yang dialami wisatawan,” paparnya.

    Ghifari menambahkan, citra pariwisata Jogja perlu dijaga melalui pembenahan persoalan yang selama ini menjadi keluhan, termasuk standardisasi harga dan tata kelola kelembagaan.

    Terkait keberadaan UMKM, termasuk usaha berbasis food truck, Ghifari menilai pemerintah dan pengelola kawasan perlu menyiapkan pengaturan zonasi yang jelas. Penataan diperlukan agar pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang tanpa mengganggu ketertiban dan akses masyarakat.

    Menurutnya, penentuan lokasi perlu mempertimbangkan tingkat keramaian, akses pengunjung, serta dampaknya terhadap lalu lintas dan aktivitas di sekitar kawasan.

    “Memang idealnya dilokalisasi, di tempat yang aman sehingga akses masyarakat pas ketika parkir, berhenti untuk menikmati itu juga mudah,” ujarnya.

    Selain penataan lokasi, ia mendorong pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penanganan kasus Bolosego. Kejelasan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami duduk persoalan dan langkah yang dilakukan pihak terkait.

    Ghifari juga menilai perlu ada aksi nyata dalam pembenahan pengelolaan parkir dan pengawasan di kawasan wisata. Ia mencontohkan penataan parkir di Surabaya sebagai salah satu praktik yang dapat dipelajari, terutama terkait pengelolaan setoran pendapatan dan penertiban lokasi parkir. "Statement resmi Pemkot Jogja dalam konteks ini, penting dan aksi nyata,” tegasnya.

    Ia berharap pembenahan tata kelola dapat memastikan kewenangan pengelola berjalan sebagaimana mestinya. Sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku UMKM yang berusaha di kawasan wisata. "Jangan kemudian menjadi alasan untuk bersantai, sehingga tidak pernah ada upaya untuk membenahi,” katanya. (iza/laz)

    Komentar
    Additional JS