Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Polisi Sebut Eksploitasi Anak untuk Rusuh Terjadi Berulang, Ini Motifnya - detik

    2 min read

     


    Jakarta -

    Polda Metro Jaya mengungkap temuan lain terkait eksploitasi anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi ricuh 27 Agustus 2026 yang lalu. Polisi menyebut praktik itu bukan kali pertama terjadi.

    "Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang," kata Dirres PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

    Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial B, N dan P yang mengeksploitasi anak untuk ikut aksi. Para pelaku diduga mengiming-imingi puluhan anak-anak dengan bayaran sekitar Rp 55 ribu.

    Rita mengungkap alasan mereka menyasar anak di bawah umur karena rentan terprovokasi. Anak di bawah umur juga mudah diimingi uang untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.

    "Karena dia mudah sekali terprovokasi. Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35.000, Rp 40.000, Rp 50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut," kata dia.

    "Intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya, ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu hal yang dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan," imbuhnya.

    Rita mengungkapkan masing-masing pelaku sudah merekrut puluhan anak. Jika ditotal ketiganya mendapat keuntungan Rp 3.452.500, hasil dari merekrut anak.

    "Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp 2.350.0000, N Rp 852.500, dan P Rp 250 ribu, namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang kami perlu dalami. Namun untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan," jelasnya.

    Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait adanya eksploitasi ekonomi.

    Lihat juga Video 'Komdigi Bakal Panggil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Eksploitasi Anak':

    (wnv/knv)

    Komentar
    Additional JS