Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kesehatan Rokok Elektrik Spesial Tekno Vape

    Sita Etomidate hingga Ketamin, BNN Usulkan Rokok Elektrik Dilarang Total - niaga asia

    3 min read

     

    10 September 2026

    Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat. (HO-Humas BNN RI)

    JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres), menyusul temuan sejumlah zat berbahaya yang beredar melalui produk tersebut sepanjang 2026.

    Usulan itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2026.

    BNN menilai pelarangan diperlukan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.

    Dalam rapat yang melibatkan Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden itu, masing-masing instansi menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya.

    BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.

    Barang bukti tersebut disita dari 26 kasus di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.

    Menurut Aldrin, temuan tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

    Barang bukti catridge etomidate yang disita BNN dan Bea Cukai di Batam. (HO-Humas BNN)

    “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.

    Dia menjelaskan, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi negara.

    Jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi lebih besar, mulai dari biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

    Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

    Meski demikian, BNN menegaskan usulan itu masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga.

    BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Sumber: Humas dan Protokol BNN RI | Editor: Saud Rosadi

    Tag:

    Komentar
    Additional JS