Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Haji Kasus Keuangan Menag Spesial

    Uang Haji Mengalir dari Travel Haji Khusus ke Stafsus Menag lalu ke Pansus Haji - AFu

    3 min read

     

    Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (baju putih) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (1/9/2026). Foto: AFU/Maria

    Penulis: Mujib Rahman

    JAKARTA, AFU.ID - Sopir dinas Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang bernama Syaiful Bahri menyebut, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex. Hal ini terungkap dalam Persidangan kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Ishfah Abidal Aziz, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa, (1/9/2026).

    Uang itu dititipkan oleh Asrul Azis kepada Syaiful Bahri di sebuah tempat di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut kesaksian Syaiful Bahri, Asrul Azis menitipkan kepadanya sebuah koper besar, yang belakangan ternyata diketahui isinya uang US$406 ribu. Syaiful menjemput uang itu setelah menerima pesan teks dari Asrul, agar ia mengambil bingkisan.

    Saiful mengira Asrul akan memberikan dokumen atau oleh-oleh, maka ia datang dengan sepeda motor. Namun ternyata itu sebuah koper besar yang tak mungkin dibawa dengan motor. Kemudian Syaiful datang lagi dengan mobil untuk mengangkut barang tersebut. Syaiful kemudian menyerahkan koper itu kepada Gus Alex dua hari kemudian, setelah Gus Alex berada di Jakarta.

    Begitu dibuka ternyata isinya tumpukan uang dolar Amerika dengan jumlah tersebut. “Ada tulisan 406.000 US$,” kata Syaiful Bahri. Setelah mengetahui isinya, Gus Alex memerintahkan Syaiful untuk mengembalikan kepada pemberi. Namun Syaiful gagal mengembalikan karena nomor yang sebelumnya berkontak dengannya tidak dapat dihubungi lagi. Uang itu kemudian dikembalikan lagi kepada Gus Alex. Pemberian tersebut adalah "uang terima kasih" yang ternyata sudah biasa diberikan para pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat Kemenag.

    Kesaksian Syaiful Bahri ini ada kaitannya dengan peristiwa lain pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kasus Korupsi Kuota Haji Nomor 6. Ketika perkata kuota haji masih diributkan di DPRRRI, saat itu datang seorang bernama Zainal Abidin menemui Gus Alex. Zainal Abidin adalah staf Ketua Pansus Haji DPRRI Nusron Wahid. Ia menemui Gus Alex untuk meminta sejumlah uang untuk Pansus Haji.

    Peristiwa ini terjadi beberapa hari setelah Asrul Aziz Taba menitipkan uang melalui Syaiful Bahri. Uang dari Asrul Aziz Taba yang awalnya mau dikembalikan akhirnya diberikan kepada Zainal Abidin melalui orang lain bernama Erik. Syaiful Bahri diperintah oleh Gus Alex menyerahkan uang dengan total US$400 ribu kepada Erik di lantai dua Kantor PBNU, Jakarta Pusat. Syaiful tidak pernah mengenal Erik sebelumnya, namun di lain waktu ia menanyakan kepada Gus Alex tentang peruntukan uang itu, dan dijawab “Itu untuk Pansus,”.

    Cerita ini terungkap dari konfrontir para saksi di PN Jakpus. “Apakah saudara saksi tahu bahwa uang sebesar US$400 ribu itu untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?" tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di dalam persidangan. “Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Bahri.

    Dari pemeriksaan yang sejauh ini dilakukan di persidangan, terdapat kenyataan bahwa Ketua Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang kepada Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex setelah musim haji selesai. Uang itu diberikan atas inisiatif Asrul melalui sopir Gus Alex. Uang tersebut akhirnya diberikan kepada Erik, utusan Ketua Pansus Haji DPRRI Nusron Wahid.

    Pemeriksaan Gus Alex adalah bagian dari pengusutan perkara besar korupsi quota haji dengan terdakwa utama mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

    Jaksa mengatakan Yaqut mengatur 20 ribu kuota haji tambahan dengan melawan hukum. Dalam persidangan ini, lima saksi lainnya adalah mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman, mantan kasubdit Siskohat Moh Hasan Afandi, pegawai Maktour Muhammad AlFatih, sopir pribadi terdakwa Ishfah Abidal Aziz Syaiful Bahri, dan staf salah satu biro travel Laode Muh. Suharto. (MJR)

    Komentar
    Additional JS