18,01 Juta Rumah Tangga Tinggal di Hunian Tidak Layak - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sebanyak 18,01 juta rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
Angka tersebut sebagaimana tertera dalam Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Meskipun demikian, BPS mencatat adanya penurunan backlog kelayakhunian, dari 25,33 persen atau sekitar 18,77 juta rumah tangga pada tahun 2025 menjadi 24,03 persen atau 18,01 juta rumah tangga pada tahun 2026.
Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap rumah layak huni meningkat dari 68,40 persen pada tahun 2025 menjadi 70,30 persen pada tahun 2026.
Enam Negara Siap Bayar Warga yang Mau Datang dan Menetap
Peningkatan juga terjadi pada seluruh komponen penyusun rumah layak huni, yaitu ketahanan bangunan dari 87,10 persen menjadi 87,52 persen, kecukupan luas lantai per kapita dari 94,66 persen menjadi 94,91 persen, akses air minum layak dari 93,22 persen menjadi 93,71 persen, dan akses sanitasi layak dari 85,37 persen menjadi 86,73 persen.
Lantas, apa saja kriteria rumah layak huni?
Kriteria rumah layak huni
Terdapat 5 kriteria rumah layak huni yang dicantumkan dalam Buku Saku Rumah Layak Huni, meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang penghuni; akses air minum layak; akses sanitasi layak; dan pencahayaan dan penghawaan baik.
Berikut penjelasannya:
1. Ketahanan dan keselamatan bangunan
Aspek keselamatan bangunan berkaitan dengan keandalan struktur rumah agar aman bagi penghuni.
Struktur bangunan harus terdiri dari komponen yang kokoh, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap.
Selain itu, material yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak. Kondisi bangunan juga tidak boleh retak atau miring.
Rumah layak huni tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, atau di sekitar jalur berbahaya. Instalasi listrik dan air juga harus aman serta memenuhi standar teknis.
2. Kecukupan luas ruang penghuni
Kecukupan luas bangunan bertujuan menjamin ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar aktivitas penghuni seperti tidur, makan, dan beraktivitas.
Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.
Perhitungan ini juga mempertimbangkan tinggi langit-langit rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan penghuni.
3. Akses air minum layak
Akses air minum layak berarti rumah memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Indikatornya antara lain rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber air berada di dalam atau dekat rumah dengan waktu tempuh maksimal 30 menit, serta ketersediaan air minimal 12 jam per hari.
Kualitas air harus memenuhi standar, yaitu tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta bebas dari mikroorganisme dan logam berat.
Sumber air yang termasuk layak antara lain jaringan perpipaan, sumur bor terlindung, air hujan yang diolah secara higienis, serta depot air minum isi ulang yang telah teruji.
4. Akses sanitasi layak
Sanitasi layak mencakup ketersediaan fasilitas pembuangan limbah yang aman, higienis, dan tidak mencemari lingkungan.
Rumah harus memiliki jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air. Jamban tersebut harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya.
Selain itu, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci harus dialirkan melalui saluran yang tidak mencemari tanah atau sumber air serta tidak menimbulkan bau maupun penyakit.
5. Pencahayaan dan penghawaan yang baik
Pencahayaan dan penghawaan alami menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan penghuni.
Rumah harus memiliki bukaan seperti jendela atau ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk dan udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Secara teknis, luas bukaan untuk pencahayaan minimal sekitar 10 persen dari luas lantai, sedangkan penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.
Misalnya, untuk kamar berukuran 3 x 3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan 9.000 sentimeter persegi, atau jendela dengan ukuran 90 x 100 sentimeter atau 60 x 150 sentimeter atau 50 x 180 sentimeter.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
