Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Spesial

    9 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Pejabat Kemenko Polkam: Harus Diekspos - Tribunnews

    5 min read

     

    Ringkasan Berita:
    • Eks Dan Denjaka ini juga menegaskan bahwa ia mendorong semua korporasi yang terlibat untuk diekspos ke publik
    • Dalam penegakan hukum kasus karhutla yang melibatkan korporasi harus dilakukan secara hati-hati
    • Harus melihat bagaimana infrastruktur korporasi tersebut

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan korporasi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Sembilan korporasi yang ditetapksan sebagai tersangka tersebut bagian dari 98 laporan yang masuk ke kepolisian.

    Sementara untuk pelaku perseorangan terdapat 278 laporan ke polisi dan 232 orang jadi tersangka. Untuk penanganan pidananya sudah ada 17 penyelidikan dan 27 penyidikan (5 korporasi dan 22 perseorangan). Satu korporasi sudah masuk P-21 alias siap disidangkan.

    Terkait masih minimnya korporasi yang terlibat untuk disidangkan, Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen Mar Kresno Pratowo mengatakan angka tersebut lebih baik ketimbang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2019 silam.

    "Angka ini sebenarnya lebih baik, kalau dulu tuh remang-remang," ujar Kresno Diskusi Redaksi (Diksi) bertema "Strategi Penanganan Karhutla dan Penguatan Respons Darurat melalui Kolaborasi Lintas Sektor" yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Rabu(21/10/2026).

    Baca juga: Cegah Dampak ke Warga, Metode Tabur Dry Ice Karhutla Diubah dari Cacahan Balok Es ke Pelet Halus

    Eks Komandan Denjaka ini juga mendorong semua korporasi yang terlibat untuk diekspos ke publik.  "Saya gregetan juga, ini harus diekspos supaya rakyat tahu," ujar pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah ini.

    Mantan Wadan Lantamal VII Kupang, NTT ini juga berkisah bahwa pada saat ia menangani kasus Karhutla tahun 2014 silam di Riau, dirinya menemukan adanya unsur kesengajaan kebakaran hutan dan lahan.

    Timnya saat itu menemukan ada bekas karet ban dibakar di lokasi kejadian.

    Baca juga: Menhut Kembali Cabut Izin Usaha 6 Perusahaan Terlibat Karhutla, Total 32 Perusahaan Dicabut Izinnya

    "Jadi kebakaran di Riau dulu itu seolah terjadi begitu saja, padahal tim kami menemukan saat itu ada temuan karet ban terbakar di lokasi. Ini saya cerita dan jangankan jadi acuan terkait kasus yang sekarang ini," kata dia.

    Sementara Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut, Thomas Nifinluri mengakui dalam penegakan hukum kasus karhutla yang melibatkan korporasi harus dilakukan secara hati-hati.

    "Ini kan menyangkut legal standing, perlu dibuktikan secara jelas dan tepat," katanya.

    Menurut Thomas, penyidik dalam hal ini ketika menangani korporasi yang terlibat karhutla harus melihat bagaimana infrastruktur korporasi tersebut, kemudian sarana dan prasarananya, simulasi dan mitigasi jika terjadi kebakaran, mesin pompa air, program pelatihan, patroli hutan dll.

    "Jadi banyak hal yang harus didalami dan dicek. Ini dilakukan tahap demi tahap dan perlu kita cari bukti juga," kata Thomas.

    Diketahui berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026, sebaran titik api di enam provinsi diantaranya:

    1. Kalimantan Tengah 105 spot
    2. Sumatera Selatan 75 spot
    3. Jambi 33 spot
    4. Kalimantan Selatan 23 spot
    5. Kalimantan Barat 8 spot
    6. Riau 4 spot

    Total lahan dan hutan yang terbakar yakni 1024,33 ha. Yang telah padam 454, 25 ha, yang belum padam 570,08 ha.

    98 Laporan Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan terdapat 98 laporan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi. Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik,” kata Kapolri usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

    Kata Suyudi, saat ini penyidik Polri sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korporasi tersebut.

    “Terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi. Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya,” katanya.

    Suyudi berjanji dalam waktu yang tidak akan lama lagi, akan ada tersangka korporasi yang ditetapkan dalam perkara Karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

    Pemilik dan pemegang saham, kata dia, akan diminta pertanggungjawaban terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.

    “Sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucapnya. 

    Komentar
    Additional JS