Ekonomi Meroket, Malaysia Umumkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja, Jadi Rp8,7 Juta - Viva

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB
Jakarta, VIVA –Sambil meminta sektor swasta harus mematuhinya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim umumkan kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.632) per bulan mulai Juni 2027. "Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.
Baca Juga
Hanya aturan ini dikecualikan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perintahannya juga menetapkan upah minimum 2.500 ringgit (Rp10.945.790) per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.
Sementara perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerjanya dari 3.100 ringgit (Rp13.572.779) menjadi 3.400 ringgit (Rp14.886.274) per bulan.
Baca Juga
"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.
Di sisi lain Anwar Ibrahim juga berjanji pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi.
Baca Juga
![]()
Malaysia Akan Bawa Isu Kabut Asap ke ASEAN, Beberkan Kendala Indonesia Padamkan Karhutla
Malaysia akan mengangkat isu kabut asap lintas batas dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN sebelum KTT ke-49 ASEAN di Manila pada November mendatang

VIVA.co.id
14 Oktober 2026