Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Spesial

    Febrie Adriansyah Disebut Terima "Kue" Rp 20 Miliar dari Pengusaha Batu Bara - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com -  Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20 miliar dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi dengan penggunaan istilah "kue" untuk menyamarkan praktik suap tersebut.

    Jaksa menyebutkan, Tria yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) meminta Hadi Hidayat alias Tomi Hadi untuk menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Febrie pada sekitar Februari 2024 lalu.

    "Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa saat membacakan dakwaa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeraat Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

    Baca juga: Dakwaan TPPU Febrie Eks Jampidsus: Diduga Terima Rp 346,7 Miliar dan 440.990 Dollar AS

    Setelah itu, Hadi membawa uang tersebut ke Café De’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

    Febrie Adriansyah: 33 Tahun Jadi Jaksa Saya Tak Pernah Diperiksa

    Di lokasi itu, Hadi disebut menunjukkan bungkusan uang kepada Febrie.

    Febrie kemudian memberikan arahan kepada Hadi untuk  membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

    Dalam dakwaan disebutkan, Hadi menyerahkan uang itu dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.

    Jaksa mendakwa penerimaan uang dari Tria tersebut seluruhnya mencapai Rp 20,6 miliar.

    Baca juga: Febrie Didakwa Paksa Tan Kian Bayar Rp 55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

    Selain uang Rp 20 miliar yang disebut sebagai “kue”, Febrie juga didakwa menerima uang dalam mata uang dollar Singapura masing-masing senilai Rp 300 juta pada April 2024 dan Rp 300 juta pada Maret 2025.

    Dakwaan menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp 346,74 miliar dan 440.990 dollar AS, serta saham, tanah, dan bangunan yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Atas dakwaan tersebut, Febrie Adriansyah akan menjalani proses persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Kejagung Bantah Penyidikan Febrie Adriansyah Otomatis Batal Setelah Dilimpahkan

    Komentar
    Additional JS