Jaksa Bongkar Modus Febrie Adriansyah Cuci Uang Lewat Kantor Hukum - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa mengungkap modus yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya.
Saat membacakan dakwaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie, jaksa menyebut uang yang diterima Febrie dialirkan melalui sejumlah kantor hukum dan dibuat seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
"Terdakwa Febrie Adriansyah baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan rekening Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto dan Rekan, dan Kantor Hukum Prime Solution Associate ataupun melalui pihak-pihak atau perusahaan afiliasi," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Disebut Terima Kue Rp 20 Miliar dari Pengusaha Batu Bara
Jaksa mengatakan, penggunaan rekening kantor hukum tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul serta sumber penerimaan uang.
Febrie Adriansyah: 33 Tahun Jadi Jaksa Saya Tak Pernah Diperiksa
Penerimaan uang itu dibuat seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum.
Selain itu, uang juga disebut dibuat seolah-olah sebagai modal usaha atau kerja sama investasi melalui pihak-pihak maupun perusahaan afiliasi.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang seolah-olah sebagai modal usaha atau kerja sama investasi," ujar jaksa.
Baca juga: Dakwaan TPPU Febrie Eks Jampidsus: Diduga Terima Rp 346,7 Miliar dan 440.990 Dollar AS
Jaksa juga menduga skema tersebut digunakan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas sejumlah aset, antara lain saham, kendaraan, emas, tanah dan bangunan.
"Dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah atau bangunan dan atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang dan aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total penerimaan uang mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Penerimaan itu disebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Kejagung Bantah Penyidikan Febrie Adriansyah Otomatis Batal Setelah Dilimpahkan
