Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Spesial

    Hakim Bacakan Pakta Integritas Sidang Febrie Adriansyah, Tolak Suap hingga Dipengaruhi - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan pakta integritas dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).

    Lewat pakta integritas itu, hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), advokat, dan terdakwa berkomitmen menjaga proses persidangan agar berjalan secara adil, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi maupun intervensi.

    "Jadi, pakta integritas dalam berperkara itu di dalam persidangan perkara ini kami majelis hakim kemudian panitera pengganti, penuntut umum, advokat kemudian terdakwa menyatakan sebagai berikut," kata Akhmad dalam persidangan.

    Baca juga: Penampakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Duduk di Kursi Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

    Akhmad membacakan pakta integritas itu didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati saat membuka sidang perdana Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu siang.

    Kejagung Bantah Penyidikan Febrie Adriansyah Otomatis Batal Setelah Dilimpahkan

    Dalam fakta integritas tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung.

    Mereka juga berkomitmen mewujudkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa serta berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, suap, dan pungutan liar.

    Poin berikutnya menyatakan seluruh pihak tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Baca juga: Sidang Kasus Korupsi-TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dimulai

    "Empat, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Akhmad.

    Selain itu, seluruh pihak juga menyatakan tidak akan memberikan suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Pakta integritas tersebut juga secara tegas melarang pihak-pihak yang terlibat dalam perkara menghubungi hakim maupun pihak lain dengan tujuan menawarkan atau memengaruhi putusan.

    Baca juga: Satgas PKH Akan Kejar Perusahaan yang Belum Bayar Denda, Bisa Dipidana

    "Enam, tidak menghubungi majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum, penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim," kata Akhmad.

    Poin terakhir menyebutkan bahwa seluruh pihak siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan apabila melanggar komitmen yang telah dinyatakan dalam fakta integritas tersebut.

    Akhmad kemudian meminta seluruh pihak memastikan persidangan Febrie berjalan tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

    Baca juga: 34 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Perdana Febrie Adriansyah

    "Jadi, saya berharap kepada para terdakwa, kepada para penuntut umum, para advokat untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apa pun juga," ujar Akhmad.

    "Untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," imbuh dia.

    Setelah pembacaan fakta integritas, Akhmad meminta perwakilan tim penasihat hukum dan JPU maju ke depan untuk menyerahkan dan memastikan surat kuasa masing-masing pihak. Para terdakwa juga diminta menandatangani fakta integritas tersebut.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK

    Komentar
    Additional JS