Kasus Kekerasan PPA dan TPPO Meningkat, Pemkab Madiun Perkuat Sinergitas Lintas Sektor - Times Indonesia

MADIUN – Kolaborasi dana sinergitas lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Madiun perlu diperkuat.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menekankan hal itu mengingat grafik kasus menunjukkan kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir.
"Kolaborasi lintas sektor termasuk kejaksaan, kepolisian dan dinas terkait perlu ditingkatkan," ujar Hari Wur, sapaan akrab Bupati, saat Sosialisasi Sinergitas Layanan UPTD PPA dan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Selasa (27/10/2026).
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Madiun pada 2023 tercatat 37 kasus. Tahun 2024 naik menjadi 40 kasus dan pada 2025 menjadi 43 kasus. Sedangkan Januari-September 2026 sudah tercatat 58 kasus.
"Kenaikan dipicu berbagai faktor. Antara lain sosial ekonomi serta maraknya eksposur media sosial yang mendorong perilaku berisiko," ungkap Hari Wur.

Guna menekan angka kasus tersebut, lanjutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Dinas terkait didorong untuk berinovasi dalam mengemas pesan edukasi agar lebih relevan dengan masyarakat luas.
"Salah satunya melalui sosial media atau platform digital seperti TikTok maupun konten visual yang menarik," jelasnya.
Pemkab Madiun juga memastikan bahwa UPTD PPA Kabupaten Madiun siap memberikan perlindungan menyeluruh melalui layanan pengaduan, ruang mediasi, pendampingan psikologis, hingga jaminan kerahasiaan data korban.
Jalur rujukan medis ke fasilitas kesehatan seperti RSUD Dolopo dan RSUD Caruban hingga rumah sakit tingkat provinsi telah disiapkan untuk menangani kasus kompleks yang melibatkan trauma fisik, psikologis, maupun penyandang disabilitas.
Hari Wur juga mengimbau media massa dan masyarakat agar tidak melakukan publikasi berlebihan (blow up) atas suatu kasus sebelum penanganan awal dilakukan. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan korban.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi juga memaparkan materi tentang bahaya TPPO.
Wabup menguraikan, TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan orang dengan modus tipu daya, rayuan gaji tinggi, pemaksaan, maupun jebakan utang untuk tujuan eksploitasi.
"TPPO adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, para pelaku TPPO dapat diancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara," tegas wabup.
Sebagai langkah pencegahan TPPO masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja saat mencari pekerjaan, khususnya di luar negeri. Tidak menyerahkan dokumen pribadi/identitas kepada pihak tidak berwenang.
"Segera melapor ke pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres jika menemukan indikasi atau kecurigaan praktik TPPO di lingkungan kita," imbaunya.
Sosialisasi Sinergitas Layanan UPTD PPA dan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBPPPA) ini berlangsung di Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban.
Kepala DPPKBPPA Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo menyampaikan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman serta sinergitas antar-lembaga dalam memberikan layanan perlindungan terbaik bagi korban TPPO.
"Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara UPTD PPA dengan Sub Gugus Tugas TPPO. Serta mendorong peran aktif akademisi, lembaga masyarakat, hingga media massa guna mewujudkan Kabupaten Madiun bebas dari TPPO," ujar Hendro
Peserta sosialisasi adalah koordinator PKB/PLKB Kecamatan (Jiwan, Mejayan, Madiun, Wungu, Geger), pimpinan lembaga keagamaan dan amil zakat (BAZNAS, Nurul Hayat, PD 'Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU, PC Fatayat NU), insan media serta tenaga ahli psikologi klinis. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.