Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home ATR BPN Berita Featured GRIB Jaya Kasus KPK Spesial

    KPK Sita Rp 800 Juta dari GRIB Jaya di Kasus Suap ATR/BPN - Tempo

    4 min read

     

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, 1 Oktober 2026. Tempo/Raihan

    PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Penyitaan tersebut berkaitan dalam dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan lembaganya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal. "Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Budi mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk kepada GRIB Jaya. Hubungannya, kata Budi, berkaitan dengan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan Summarecon atas tanah yang sedang sengketa. "Di mana uang tersebut juga diterima saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," ucapnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum salah satu ahli waris dari almarhum Nico Albert Frederik Mamesah, Martinus Siki, menyatakan pihaknya akan mengembalikan uang suap kepada KPK. Fulus tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan Summarecon di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Martinus mengklaim uang itu merupakan pemberian dari pegawai legal di PT Summarecon Agung Tbk, Marsellinus Ado Wawo, kepada Hercules. Ahli waris, sempat menggandeng GRIB Jaya untuk mengambil alih penguasaan lahan. “Yang mana uang tersebut, sebenarnya Marsel ini minta untuk pembukaan blokir,” kata Martinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.

    Martinus mengklaim uang tersebut hingga kini tidak digunakan oleh Hercules. Menurut dia, Ketua Umum DPP GRIB Jaya tersebut mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan dari Marsellinus. Karena itu, Martinus akan mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. “Karena persoalan sudah mencuat, Bang Hercules memerintahkan kepada kami untuk mengembalikan uang itu,” ucap Martinus.

    Menurut Martinus, uang tersebut diduga berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi. Adrianto kini menjadi tersangka bersama tujuh orang lain setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam dugaan suap sertifikat hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk pada Senin, 14 September 2026. “Sumbernya dari mana, tidak akan jauh dari pemilik Summarecon. Kira-kira sumbernya itu, karena ada kaitan mau buka blokir,” kata Martinus.

    Tempo edisi 18 September 2026, mengungkap hubungan antara ahli waris dan GRIB Jaya. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan ahli waris yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk menggandeng GRIB Jaya.

    Wilson menyatakan organisasi masyarakat yang dipimpin Hercules tersebut juga memiliki dasar hukum kuat atas lahan yang bersengketa dengan Summarecon. Menurut dia, tanah itu semula milik almarhum Nico Alberto Frederik Mamesah sebelum diwariskan kepada empat anaknya.

    Lahan yang berada di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut memiliki 12 sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 1972. Namun pada 2004, Badan Pertanahan Nasional Bogor menerbitkan 12 sertifikat hak guna bangunan di lokasi yang sama dengan lahan Nico. Padahal, kata Wilson, Nico tidak pernah menjual ataupun melepaskan tanah tersebut. “Itu pada zaman Amin Arsyad, ayahnya Rizal Pahlefi yang kini jadi tersangka,” kata Wilson.

    Adapun Marsellinus Ado Wawo telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap SHGB Summarecon di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Marsellinus didalami keterangannya oleh penyidik terkait permohonan pembukaan blokir lahan Summarecon. "Saksi juga didalami kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Kamis.

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik turut menyita uang dari hasil pungutan liar yang diserahkan oleh saksi berinisial OM. Budi menuturkan uang yang disita KPK senilai jutaan rupiah. Tempo mengkonfirmasi kepada Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, mengenai Marsellinus yang memberikan uang kepada Hercules. Namun, pesan yang dilayangkan Tempo melalui nomor WhatsApp pribadi Rulli tak kunjung berbalas hingga Senin, 12 Oktober 2026 pukul 19.29 WIB.

    Sebelumnya, Rulli mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. “Kami siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ucap Rulli dalam keterangan tertulis pada 16 September 2026.●

    Komentar
    Additional JS