MA Angkat Bicara Soal Jubir PN Pati Disiram Air Saat Audiensi: Akan Disikapi Serius Sesuai Hukum, - Pikiran Rakyat
NGAWI PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) bakal menyikapi serius kasus penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Insiden penyiraman air tersebut terjadi saat audiensi berlangsung di PN Pati dan viral di media sosial.
"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Jubir MA Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
- Baca Juga:
- Krisis Air Bersih di Lamongan, Satpolairud dan Polsek Brondong Salurkan 5 Tangki Air ke Tlogoretno
- Pemadaman Kebakaran TPA Solokuro Lamongan Capai 80 Persen, Polisi Fokus Basahi Bara Api di Kedalaman Sampah
Heru mengatakan, penindakan terhadap terduga pelaku penyiraman Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi kita tidak bisa langsung melakukan apa namanya, tindakan kepada mereka intinya, tetapi tentu ada prosesnya intinya," imbuhnya.
Ia mengatakan, MA akan memantau apakah pengadilan tingkat pertama atau satuan kerja (satker) di PN Pati telah melaporkan perkara tersebut secara resmi.
"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya. Kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut. Bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," jelasnya.
Heru yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) ini menyampaikan pihaknya memahami ada pihak yang merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara.
Namun menurut Heru, ketidakpuasan itu hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat, bukan dengan tindakan anarkis seperti penyiraman.
MA menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.***
Tags
Terkini
Trending
1
2
3
4
5





