Mahkamah Konstitusi Ijazah Gibran Saat Daftar Pilpres 2024 - Tempo

SIDANG perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi(MK), pada Jumat, 2 Oktober 2026, mengungkap fakta baru terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden GibranRakabuming Raka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi tidak pernah menerima ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik Gibran saat proses permohonan penyetaraan pendidikan.
Sidang beragenda pembuktian ini mendalami keabsahan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kesaksiannya, Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara daring hanya dengan melampirkan transkrip nilai dan sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), tanpa ijazah atau sertifikat kelulusan. "Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya," ujar Taufiq di Gedung MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengonfirmasi ulang hal tersebut. Taufiq menegaskan kembali bahwa saat permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019, tidak ada ijazah SLTA yang dilampirkan. Menurut Taufiq, kasus permohonan penyetaraan menggunakan sertifikat kehadiran ini merupakan yang pertama terjadi. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan status kelulusan seseorang.
" Certificate of Attendance lebih pada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Kehadiran ya, tetapi tidak pada status tamat atau tidak," tuturnya.
Meski demikian, pada hari yang sama pengajuan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut menyatakan pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo di University of Technology Sydney (UTS) Insearch setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa Gibran melampirkan delapan dokumen saat mengajukan penyetaraan. Dokumen tersebut mencakup hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Gogot menjelaskan, hasil penyandingan standar kompetensi menunjukkan riwayat belajar Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan. "Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Gogot.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh studi tingkat menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura pada 2002–2004. Ia kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007, serta UTS Insearch di Australia pada 2004–2007 di bidang teknologi.
Dugaan Cacat Administratif
Gugatan PHPU ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mengindikasikan adanya kecurangan dalam proses pencalonan Gibran.
Denny menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran mendung cacat administratif karena diterbitkan tanpa bukti tamat SLTA. Ia juga menyoroti proses penerbitannya yang tergolong tidak lazim karena rampung dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Surat diajukan 6 Agustus dan selesai 6 Agustus, padahal biasanya paling cepat 5 hari kerja," tegas Denny.
Selain itu, pemohon melampirkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti. Mereka menilai revisi PKPU tersebut mengindikasikan adanya manipulasi aturan, yakni membebaskan lulusan luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA sederajat apabila telah memiliki ijazah perguruan tinggi.●
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.