Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Modus Ancam Sebar Video Pribadi Korban, Pria di Prabumulih Dilaporkan Peras Mahasiswa Rp1,8 Juta - Tribunnews

    5 min read

     


    Dokumentasi/Polres Prabumulih A-A+ DITANGKAP POLISI -- FI alias FE (32) bersama seorang anak di bawah umur diamankan Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya ditangkap atas laporan pemerasan dengan modus mengancam video pribadi korban. 
    Ringkasan Berita:
    • Pria 32 tahun dan seorang anak di bawah umur diamankan Polres Prabumulih karena melakukan pemerasan terhadap mahasiswa 18 tahun.
    • Pelaku mengancam menyebarluaskan video pribadi korban.
    • Korban yang datang membawa uang, disekap dan kehilangan uang Rp1,8 juta.

    TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Seorang pria berinisial FI alias FE (32) bersama seorang anak di bawah umur diamankan Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dan seorang anak di bawah umur itu diamankan petugas lantaran melakukan dugaan pemerasan dengan modus akan menyebarluaskan video pribadi korban yang berstatus mahasiswa.

    Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kacamata berwarna hijau army, satu unit telepon genggam merek Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu.

    Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel sementara Polres Prabumulih.

    Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribun Sumsel, pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 bermula dari laporan korban berinisial AH (18) yang merupakan warga Kabupaten OKU Selatan.

    Dalam laporannya, korban yang merupakan mahasiswa itu mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman akan menyebarluaskan video pribadi korban.

    Peristiwa bermula ketika pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp1 juta dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan video pribadi korban yang sebelumnya melakukan komunikasi video dengan pelaku. 

    Karena merasa terancam, korban kemudian menemui pelaku untuk menyerahkan uang yang diminta.

    Namun, saat korban berada di lokasi pertemuan, situasi justru berubah.

    Korban disekap oleh pelaku bersama pihak lainnya.

    Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp800 ribu yang berada di dalam dompet serta uang sebesar Rp1 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,8 juta.

    Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Mendapat laporan itu, tim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (3/10/2026) mengetahui keberadaan terduga pelaku yang langsung dilakukan penggerebekan dan diringkus," tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Gunarto, melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Anja Satria Wibawa, dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).

    Saat diamankan, pelaku FI alias FE mengakui keterlibatannya dalam perkara pemerasan tersebut.

    Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan menggunakan ancaman maupun tekanan terhadap korban," ujar Kanit Pidum.

    Kanit Pidum, Ipda Anja Satria, mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana pemerasan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian.

    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah takut atau terintimidasi apabila mendapatkan ancaman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan memenuhi tekanan dari pelaku. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

    Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

    Sementara itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

    Polres Prabumulih menegaskan bahwa Operasi Sikat I Musi 2026 akan terus dioptimalkan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

    Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

    Baca Berita Menarik Lainnya di Google News  

    Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

    Komentar
    Additional JS