Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp 934 juta Hasil Korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tong biru berisi uang senilai Rp 934 juta hasil korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tong biru tersebut ditampilkan di meja yang sudah disediakan KPK.
Lalu, salah satu petugas KPK membuka tong biru itu dan mengeluarkan uang yang tersimpan dalam dua plastik bening.
Petugas KPK mengangkat dua plastik besar berisi uang tersebut untuk menunjukkan barang bukti yang disita dari perkara ini.
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca juga: Bupati Klaten Terima Setoran Rutin BUMD hingga OPD Capai Rp 1,8 Milliar
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, uang senilai Rp 934 juta di dalam tong biru tersebut ditemukan di rumah adik Bupati Klaten Hanaku Agni Sadewo.
“Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo selaku adik Bupati, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan, tim KPK juga menyita uang senilai Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop; dan 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang disita KPK dalam OTT ini senilai Rp 1,2 miliar.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 934 Juta dari Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HMI) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Klaten, pada Jumat (16/10/2026).
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ahmad Luthfi selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Ketiga tersangka awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
Taufik mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober- November 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Bupati Klaten Terima Setoran Rutin dari Pejabat hingga BUMD, Total Capai Rp 1,8 Miliar
