Bank MNC dalam Pengawasan Ketat OJK Imbas Kendala Layanan dan Penarikan Dana Nasabah | bataviapos

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kendala operasional yang membayangi PT Bank MNC Internasional Tbk. Langkah pengawasan berbasis risiko kini ditingkatkan secara ketat guna memastikan penanganan hak dan perlindungan simpanan nasabah terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
Perhatian mendalam dari pihak regulator ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan nasabah yang mengalami hambatan transaksi digital hingga kesulitan melakukan penarikan dana tunai di jaringan layanan Bank MNC sejak pertengahan Oktober 2026.
BACA JUGA: Bank Alta Serbia Tutup: Imbas Geopolitik Rusia dan Dampaknya bagi Imigran
Keluhan Nasabah: Gangguan Aplikasi MotionBank hingga Layanan Teller
Sejumlah nasabah dilaporkan kesulitan mengakses dan mentransaksikan dana simpanan mereka di Bank MNC. Berdasarkan penuturan para nasabah, gangguan melanda berbagai kanal transaksi utama perseroan, di antaranya:
- Aplikasi MotionBank: Gangguan sistem transaksi pada layanan perbankan digital smartphone milik Bank MNC.
- Layanan Teller: Nasabah tidak dapat melakukan transfer dana secara langsung melalui teller di kantor cabang Bank MNC.
- ATM: Penarikan uang tunai melalui jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank MNC dilaporkan mengalami kendala.
Guna mencari kejelasan dan pemulihan akses atas dana simpanan mereka, para nasabah telah menempuh berbagai upaya, mulai dari mendatangi kantor cabang resmi hingga menghubungi call center layanan pelanggan. Namun hingga Selasa (3/11/2026), nasabah mengaku belum memperoleh solusi yang memuaskan dari pihak manajemen.
OJK Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko untuk Bank MNC
Menanggapi gejolak operasional di tubuh Bank MNC, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaga pengawas sektor keuangan telah bergerak cepat mendalami kondisi internal perseroan.
“Kami memantau perkembangannya, kemudian kami juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Friderica menjelaskan bahwa peningkatan intensitas pengawasan terhadap Bank MNC mengedepankan evaluasi berkala yang terukur guna menjaga stabilitas industri serta memenuhi hak-hak konsumen perbankan.
“Dalam hal ini, kami meningkatkan pengawasan, tentu ada pengawasan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko. Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan ini berdasarkan hasil evaluasi tentunya terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan juga prinsip kehati-hatian,” lanjut Friderica Widyasari Dewi.
Imbauan OJK: Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Pantau Kanal Resmi
Selain melakukan audit dan memperketat pengawasan spesifik pada Bank MNC, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia terus melakukan pengujian ketahanan (stress test) demi memitigasi potensi risiko sistemik di industri perbankan nasional.
Di tengah penanganan masalah teknis dan operasional Bank MNC, OJK mengimbau masyarakat luas serta seluruh nasabah untuk menyaring informasi yang beredar dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang, nasabah tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank, itu tolong didengar dari situ, juga untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian terhadap kendala transaksi yang dimaksud,” imbau Friderica Widyasari Dewi.