Brimob Bersenjata Jaga Penetapan Tersangka Listyo Sigit - Tempo
SEJUMLAH personel Korps Brigade Mobil Kepolisian RI bersenjata lengkap berjaga di gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI saat penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyeret beberapa jenderal polisi pada Selasa malam, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Sejumlah kendaraan Korps Brimob Polri juga tampak bersiaga di kawasan Markas Besar Polri. Mereka berjaga sejak persiapan konferensi pers penetapan tersangka pada pukul 18.00 WIB, hingga acara dimulai pukul 20.00 WIB.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan perkara itu bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang 2025-2026. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa surat permohonan penyidik maupun surat perintah,” ujarnya pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut Asep, mereka diduga memasukkan nomor-nomor tersebut ke dalam sistem lawful interception management system atau LIMS tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Namun kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Penyidik Bareskrim Polri juga menemukan dugaan penghapusan berkas target penyadapan dan catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan ke polisi pada 30 Oktober 2026.
Direktorat Siber Bareskrim Polri selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyadapan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penghilangan atau perusakan informasi elektronik secara melawan hukum.
Pengungkapan perkara ini berlangsung setelah tim Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dikabarkan menjemput sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah kepolisian. Salah satunya Ahrie Sonta, yang menurut informasi yang diperoleh Tempo sempat menjalani penempatan khusus di Markas Komando Brigade Mobil Polri.
Tempo juga memperoleh informasi bahwa Listyo Sigit mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 3 November 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Tempo meminta konfirmasi soal penetapan tersangka ini kepada Listyo Sigit Prabowo hingga Selasa malam lewat nomor telepon pribadinya, tapi tak berbalas.
Listyo sempat merespons pesan Tempo soal pemeriksaan kedua mantan anak buahnya, tapi ia menolak penjelasannya dikutip. Eko Hadi Santoso juga belum membalas konfirmasi hingga Selasa malam, 3 November 2026. Saat ini, telepon Eko Hadi sudah tidak aktif.
Penjelasan datang dari Krisna Murti, kuasa hukum Ahrie Sonta. Ia mengatakan kliennya membantah melakukan penyadapan terhadap orang-orang di lingkungan Istana, termasuk menyadap nomor telepon Presiden Prabowo. Selain pernah menjadi sekretaris pribadi Listyo, kata Krisna, Ahrie merupakan mantan ajudan Prabowo.
“Dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk menganalisis nomor yang diberikan pimpinannya itu. Kembali lagi, setiap pengembangan itu bergantung pada divisi yang menggunakan,” kata Krisna kepada Tempo pada Selasa, 3 November 2026.
Listyo Sigit merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo. Ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI sejak 27 Januari 2021-1 Oktober 2026, sebelum memperoleh penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Masa kepemimpinannya selama 5 tahun 8 bulan menjadikannya Kapolri dengan masa jabatan terlama.
Selain ketiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep mengatakan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. “Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep. ●
