Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Terima Rp 600 Juta Pengurusan Izin Tambang, Eks Bupati Bengkulu Utara Dipenjara 3 Tahun 4 Bulan - Kompas

    5 min read

     

    BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Utara.

    Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Jumat (6/11/2026).

    Selain pidana penjara, Imron juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

    Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bengkulu Utara, Fadhillah Marik, berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 140 hari penjara.

    Gubernur Sulteng Bongkar "Ironi" DBH Ditahan Pusat, Padahal Penghasil Tambang Nikel di Indonesia

    Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Muri, mengatakan, kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan yang menguntungkan Jubaira, Maihael Godath, dan sejumlah perusahaan lainnya.

    "Kedua terdakwa bersama-sama dengan terrpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputuskan, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath dan beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta lebih dollar masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Minning. Terdakwa berperan aktif dalam terjadinya dugaan Korupsi pertambangan yang dilakukan perusahaan," tegas Achamadsyah saat membacakan putusan.

    Baca juga: Dugaan Korupsi Izin Tambang, Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam persidangan terungkap, Imron menerima uang sebesar Rp 600 juta dalam pengurusan izin pertambangan.

    Sejumlah barang bukti yang diperiksa dalam perkara ini antara lain uang Rp 50 juta yang disita pada tahap penyidikan, satu unit laptop, dokumen penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi 2023 milik PT Ratu Samban Mining (RSM), serta dokumen rekening dan akta perusahaan.

    Berawal dari Penerbitan Dua SK Tambang

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi sebagai tersangka dugaan suap penerbitan dua surat keputusan (SK) pertambangan batubara pada 2007, Selasa (10/2/2026).

    Dua SK tersebut diterbitkan untuk PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan Imron sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara berinisial FM lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

    FM diduga menerima suap Rp 600 juta dari pengusaha pertambangan untuk mengurus penerbitan dua SK tersebut.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imron langsung ditahan oleh kejaksaan.

    Baca juga: Eks Bupati Bengkulu Utara Didakwa Terima Rp 600 Juta untuk Izin Tambang Batu Bara

    Asisten Bidang Tindak Pidana Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

    "Ada aliran dana yang mengalir ke tersangka dalam penerbitan dua SK tersebut," kata Pola di Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026).

    Adapun dua keputusan yang menjadi objek perkara tersebut yakni:

    1. SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

    2. SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

    Penyidik menemukan bahwa penerbitan kedua keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

    Penerbitan izin itu juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

    Selain itu, penerbitan izin tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

    Baca juga: Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat PDAM

    Dalam aturan tersebut, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang.

    Namun, persyaratan tersebut diduga tidak dipenuhi dalam penerbitan kedua SK.

    "Surat penertiban yang diterbitkan Tersangka belum ada rekomendasi IUP melalui EDSM, dan ada beberapa lainnya, Imron menerima gratifikasi," ungkap Pola.

    Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS

    Komentar
    Additional JS