Catat! Tak Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang KA Didenda Rp750.000 - Solopos
Solopos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun mencatat dalam sembilan bulan terakhir telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api atau KA di wilayahnya.
Kerapnya kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang ini karena pengguna jalan tidak mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada.
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang kereta api akan dikenai denda hingga Rp750.000.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang kereta api,” kata dia, Selasa (6/10/2020).
Ixfan menyampaikan pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Hal itu supaya keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api bisa tercipta.
Di dalam Pasal 296 UU tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Wajib Mendahulukan Kereta Api
Sementara itu, dalam Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Dia mengingatkan kepada pengguna jalan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA harus mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.
Aturan itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Demo Omnibus Law di Semarang Ricuh, Polisi Bantah Tak Izinkan Pengacara Dampingi Pendemo
Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang membantah tudingan tidak mengizinkan pelaku demo Omnibus Law yang…

Aksi Demo Tolak Omnibus Law di Gladag Solo Tak Diizinkan Polisi, Batal?
Solopos.com, SOLO – Rencana aksi demo menolak Omnibus Law yang dilakukan di bundaran Gladag, Kota…

Massa ARB Jogja Turun ke Jalan Serukan Mosi Tidak Percaya
Solopos.com, JOGJA -- Aliansi Rakyat Bergerak atau ARB Jogja, kembali menggelar aksi pada Kamis (8/10/2020),…
Oknum Sipir Rutan Solo, 4 Kali Selundupkan HP
Solopos.com, SOLO — Jajaran Rutan Solo mengungkap kasus penyalahgunaan penggunaan narkotika sabu-sabu pada Rabu (7/10/2020)…
1 Lagi Nakes RS di Kota Madiun Positif Covid-19 Tapi Sudah Sembuh
Solopos.com, MADIUN -- Satu orang tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Jawa…
Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Jateng Rusuh, 269 Orang Ditangkap
Semarangpos.com, SEMARANG -- Aparat Polrestabes Semarang mengamankan 269 orang peserta aksi unjuk rasa atau demo…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar