Pelaku Akan Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual KPI
Terlapor atau terduga pelaku perundungan atau bully dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan 'cyber bullying' baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Lihat Juga :
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.
Selain itu, Tegar mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS. Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9) lalu.
"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," kata Tegar.
Lihat Juga :
Tegar pun membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.
Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.
Dalam rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.
"Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan," kata Tegar.
Ada pun Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemanggilan terhadap kelima terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai KPI, yang juga rekan kerja mereka.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.
Komentar
Posting Komentar