Setelah Bandung dan Bogor, Ganjil Genap Akan Diterapkan di Obwis Bali - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Setelah Bandung dan Bogor, Ganjil Genap Akan Diterapkan di Obwis Bali - detik

Share This

 

Setelah Bandung dan Bogor, Ganjil Genap Akan Diterapkan di Obwis Bali

Sui Suadnyana - detikTravel
Senin, 20 Sep 2021 15:19 WIB
PENUTUPAN PANTAI KUTA BALI
Ilustrasi Pantai Kuta di Bali (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalur objek wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar hingga Pantai Kuta, Kabupaten Badung pada 25 September 2021. Aturan penerapan ganjil-genap di wilayah itu saat ini masih digodok Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021).

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti, kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," ujar Putu Jayan.

Penerapan sistem ganjil-genap, kata Putu Jayan, juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan ini kemudian disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Bali, sistem pengaturan lalu lintas ini baru uji coba untuk diterapkan di wilayah Kuta dan Sanur.

"Itu pun penggalnya juga tidak semuanya, hanya jalan tertentu. Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu jam-nya juga ditentukan kalau tidak salah jam 6:30 Wita sampai jam 9:30 Wita dan kemudian 15:00 Wita sampai 18:30," tutur Putu Jayan

"Ini sebagai sosialisasi dulu penerapan itu. Kita harapkan dengan penerapan itu terkendali orang yang keluar-masuk wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," dia menambahkan.

Wisatawan memadati area Pantai Sanur saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Denpasar, Bali, Minggu (19/9/2021). Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ramai dikunjungi wisatawan setelah PPKM level 4 diturunkan menjadi level 3 (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Kapolda menegaskan penerapan ganjil-genap di Bali prinsipnya diterapkan kepada orang yang melintas tempat tersebut. Karena itu, kebijakan ganjil-genap tidak hanya bagi mereka yang berwisata, tapi juga orang yang berkegiatan lainnya.

"Karena memang aturannya penggal jalan ini diberlakukan untuk ganjil-genap, dia (pengguna jalan) harus mematuhi. Untuk jamnya tertentu, jadi kita tidak menyusahkan masyarakat. Jadi kita prinsipnya mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib," kata dia.

Menurut Kapolda, sejak obyek wisata dibuka sudah mulai ada masyarakat yang beraktivitas untuk liburan. Namun, hanya diisi oleh wisatawan lokal.

"Di Kuta sudah ada keramaian dan mudah-mudahan nanti penerapan protokol kesehatan ketat untuk tetap patuh datang ke tempat pariwisata Prokes. Dan kita juga imbau kepada para pengelolanya memasang barcode untuk PeduliLindungi. Jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman. Tidak terjangkit COVID-19," Putu Jayan menjelaskan.

Setelah pandemi membaik di sejumlah kota dan kabupaten, sejumlah tempat wisata mulai melakukan uji coba. Namun, hal itu juga dibarengi dengan ganjil-genap untuk membendung keramaian wisatawan yang kian marak di akhir pekan.



Simak Video "Kena Ganjil Genap di Jalan Sudirman, Mobil Bernopol 'RF' Ini Dialihkan"

(rdy/fem)
Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages