Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online-Offline By cnnindonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online-Offline By cnnindonesia

Share This

 

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online-Offline

By
cnnindonesia.com
3 min
Untuk bisa mendapatkan Kartu Kuning AK/1, pencari kerja harus mengurusnya. Berikut cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan offline.
Untuk bisa mendapatkan Kartu Kuning AK/1, pencari kerja harus mengurusnya. Berikut cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan offline.
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Kuning atau juga disebut kartu AK/1 merupakan tanda bukti berupa selembar kartu yang dibutuhkan oleh para pencari kerja.

Kartu Kuning ini berlaku secara nasional dan sering dilampirkan sebagai syarat melamar kerja di instansi pemerintahan.

Untuk bisa mendapatkan Kartu Kuning, pencari kerja harus mengurusnya terlebih dahulu. Saat ini, cara membuat Kartu Kuning online dan offline di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Disnaker akan menerbitkan informasi dan data diri pemilik Kartu Kuning, meliputi nama, NIK sesuai KTP, detail pendidikan formal, keterampilan dan pengalaman kerja, hingga nomor pendaftaran pencari kerja.

Dengan mengantongi Kartu Kuning, artinya data Anda terekam sebagai pencari kerja di database Disnaker. Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada Anda.

Artikel ini akan mengulas syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning beserta cara membuat kartu kuning baik secara online dan offline.


Syarat Membuat Kartu Kuning AK/1

Agar pengurusan Kartu Kuning berjalan lancar, pencari kerja harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu. Syaratnya sebagai berikut, merujuk Disnaker Kabupaten Bekasi.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
  • Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
  • Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Untuk mencegah Anda bolak-balik mengurusnya, sebaiknya membawa pula lampiran seluruh dokumen yang asli untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan oleh petugas.

Secara umum, syarat membuat Kartu Kuning online maupun offline tak jauh berbeda dan tanpa dipungut biaya alias gratis.


Cara Membuat Kartu Kuning Offline di Kantor Disnaker

  1. Datangi kantor Disnaker kota Anda
  2. Tanya ke petugas mengenai bagian atau loket pembuatan Kartu Kuning AK/1
  3. Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Jika pencetakan kartu kuning selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Pada tahap terakhir, Anda akan diminta petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Mengurus Kartu Kuning di Kantor Disnaker ini terbilang cukup cepat dan tidak melewati banyak tahap maupun kendala jika seluruh dokumen yang Anda siapkan lengkap.


Cara Membuat Kartu Kuning Online

  1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan https://infokerja.naker.go.id
  2. Pilih menu daftar, lalu lengkapi user ID, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi
  3. Setelah itu, isi data diri lengkap, pendidikan formal, keterampilan, dan pengalaman kerja
  4. Selanjutnya unggah foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4
  5. Ikuti semua tahapan yang diminta dan isi semua data, kemudian klik Save atau Simpan
  6. Pada tahap ini, artinya cara membuat Kartu Kuning online telah berhasil dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  7. Terakhir, Anda tinggal datangi kantor Disnaker setempat di kota Anda untuk mencetak dan melegalisasi Kartu Kuning.

Apabila situs di atas mengalami gangguan atau tidak bisa diakses sementara, Anda bisa mengecek website resmi Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten domisili Anda masing-masing.

Beberapa Disnaker kota/kabupaten juga menyediakan laman khusus untuk mendaftar dan menerbitkan Kartu Kuning sebagai bukti pendaftaran pencari kerja.

Seperti, Disnaker Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Pemalang, dan sebagainya.

Sebagai catatan, Kartu Kuning AK/1 berlaku selama 2 tahun tepat setelah kartu dikeluarkan dan wajib melapor setiap 6 bulan. Apabila yang bersangkutan telah mendapat kerja, Kartu Kuning harus dikembalikan ke Disnaker setempat.

Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning online dan offline bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.

(fef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages