Ini Kendaraan yang Tak Wajib Uji Emisi
Kewajiban uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor berusia 3 tahun lebih.
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mewajibkan semua kendaraan bermotor lolos uji emisi. Jika tidak lolos atau tidak uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.
Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian, dishub dan dinas lingkungan akan menindak melalui razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang berusia 3 tahun lebih. Artinya, mobil-mobil keluaran 2019 ke atas, tidak perlu uji emisi.
Adapum sejumlah mobil yang belum genap 3 tahun atau meluncur di 2019 dan 2020, antara lain Toyota Corolla Cross, New Toyota Ayla, Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Agya, All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, Suzuki XL7, Suzuki New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross.
Editor : Dani M Dahwilani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar