Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya By Kompas

 

Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya

By
Kompas Cyber Media 1999
news.google.com
2 min
Dok Humas Pemprov DKI Jakarta
Dok Humas Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

"Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).

"Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," lanjut kutipan tersebut.

Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.

Selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaa, mal, pusat perdagangan, restoran, dan tempat wisata melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.

Selain itu, diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian yang tertulis keputusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya