Pilihan

Kasus Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Periksa 9 Saksi By Okezone

 

Kasus Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Periksa 9 Saksi

By
google.com
2 min
Polisi periksa 9 saksi terkait kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru.
Polisi periksa 9 saksi terkait kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru.

MALANG - Polisi memintai keterangan dari sejumlah saksi terkait aksi pria membuang sesajen di Gunung Semeru. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang.

"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang (18/1/2022).

Sejauh ini, ia menyebutkan, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kesembilan saksi itu terdiri atas lima warga sekitar Gunung Semeru dan empat saksi ahli.

Pihaknya juga melakukan pengembangan kasus mengenai siapa yang mengambil gambar. Saat ini tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang masih bekerja melakukan penyelidikan.

"Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Dari hasil informasi sementara, tidak kenal karena ia mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak kenal kepada pengambil gambar," tutupnya.

Hadfana Firdaus saat ini tengah mendekam di jeruji besi Rutan Mapolda Jatim, setelah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di Gunung Semeru, berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

(erh)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek