2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka Meski Sempat Damai dengan Keluarga Korban - PRFM News
2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka Meski Sempat Damai dengan Keluarga Korban - PRFM News
PRFMNEWS - Setelah sebelumnya berdamai dengan keluarga korban, kini kasus 2 pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Pangandaran memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, dua pengendara moge berinisial AN dan AG ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian.
Ibrahim menyebutkan, kelalaian 2 pengendara moge tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka.
"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022.
Seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, kedua tersangka yang menabrak anak kembar di Pangandaran tersebut berdomisili di Bandung.
Ibrahim menyebutkan, kedua tersangka berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," ujar Ibrahim.
Kini, kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ciamis.
Ibrahim mengatakan, banyak kecelakaan disebabkan karena human error atau kesalahan dari pengemudi. Untuk itu dia meminta agar pengendara meningkatkan kehati-hatian saat berkendara.
"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," kata Ibrahim.***