Kemenkum HAM Bali Peringatkan WN Ukraina-Rusia akan Dideportasi Jika Langgar Aturan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memperingatkan warga Ukraina dan Rusia yang kedapatan melakukan pelanggaran bakal dideportasi. Pihaknya mencatat, masih banyak Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Rusia yang ada di Pulau Dewata.
"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Jamaruli saat dikonfirmasi, Selasa (1/3) malam.
Kepala Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan jumlah warga Ukraina ada 464 orang dan warga Rusia sebanyak 2.542 orang per tanggal 25 Februari 2022.
"Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," kata Jamaruli
dismosump_wo Justin Evans Free Download
BalasHapuscyfilmiesag