THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini
THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan ini
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk PNS dan ASN pada umumnya.
Meski Tujangan hari raya ( THR ) dan Gaji ke-13 Tahun 202 tetap dibayarkan tahun ini, namun jumlahnya dipangkas seperti tahun 2021 lalu.
Seperti tahun 2021, Pemerintah tak masukan Tunjangan kinerja ( Tukin ) dalam THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Masih alasan yang sama seperti tahun lalu, yakni demi penghematan keuangan negara karena Pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Meski diberikan, namun besaranya belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.
Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.
Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Uang Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. (*)
Berita terkait THR PNS 2022
Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar