MUI Persilakan Zakat Fitrah Dibayar dan Disalurkan Sejak Awal Ramadhan | Republika Online

 ramadhan.republika.co.id

MUI Persilakan Zakat Fitrah Dibayar dan Disalurkan Sejak Awal Ramadhan | Republika Online

4-5 minutes
Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah

 Selasa 05 Apr 2022 16:29 WIB

Ilutrasi zakat fitrah. Pembayaran dan penyaluran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan  Foto: ANTARA/Makna Zaezar Ilutrasi zakat fitrah. Pembayaran dan penyaluran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. 

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh masyarakat yang memang berhak. 

"Berdasarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan MUI, setiap Muslim yang terkena kewajiban zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/4/2022). 

Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa landasan. Pertama, riwayat dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya lalu beliau SAW mengizinkannya. (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud) 

Landasan kedua ialah pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu, mengenai bolehnya membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib. Imam Nawawi mengatakan, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, penyegeraan membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib adalah boleh. 

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh mushannif bahwa ada tiga pendapat dan yang benar adalah boleh menyegerakan bayar zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan dan tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk Ramadhan. 

Buya Amirsyah juga menanggapi soal bagaimana bentuk penyaluran zakat fitrah di tengah mahalnya harga minyak goreng. Dia menekankan, perkara zakat ini sudah ada aturannya dan harus sesuai dengan fiqih zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah bisa dilakukan dalam bentuk beras maupun uang. Prinsipnya ialah memudahkan dalam melakukan distribusi. 

"Sedangkan soal kelangkaan minyak goreng, itu merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah untuk mengatur distribusi sehingga pasokan dan harga berjalan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Buya Amirsyah. 

Untuk menjaga suasana kebatinan umat Muslim yang sedang berpuasa, dia mengingatkan pemerintah untuk menjaga stok pangan supaya cukup dan aman. Ia juga menegaskan, bulan suci Ramadhan bukan faktor yang menyebabkan sulitnya pasokan pangan. 

Lihat juga:

MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan di Awal Bulan Ramadhan

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).

"Jadi (saya) keberatan (kalau) menjadikan (bulan) puasa ini sebagai alasan yang membuat kesulitan stok pangan, karena ekosistem pangan harusnya sudah tersedia jauh sebelum masuk bulan Ramadhan," ucapnya.  

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya