Syarat Mudik Terbaru 2022, Anak 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen Jika..
Syarat mudik terbaru 2022 bisa dijadikan acuan sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman. Syarat-syarat ini diatur pemerintah guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 pasca masa mudik lebaran 2022.
Selain bagi orang dewasa, dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru, orang tua yang membawa anak-anak usia 6-17 tahun juga perlu memperhatikan syarat mudik terbaru 2022. Salah satunya yang kerap dipertanyakan terkait tes antigen atau RT-PCR.
Syarat mudik terbaru 2022 dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Simak Simak informasinya sebagai berikut.
Syarat Mudik Terbaru 2022: Anak-anak
Dalam SE tersebut, anak-anak juga perlu memenuhi syarat mudik terbaru 2022, adapun ketentuan untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes COVID-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster - Anak usia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
- Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
Syarat Mudik Terbaru 2022: Khusus Dewasa
Adapun untuk penumpang usia 17 tahun ke atas, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Mudik Terbaru 2022: Kondisi Kesehatan Khusus
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Informasi soal syarat mudik terbaru 2022 lainnya dapat disimak di halaman berikut ini.
Syarat Mudik Terbaru 2022: Protokol Kesehatan
- Menerapkan 6M
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama - Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara, baik satu atau dua arah secara langsung maupun melalui telepon di sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar