Jabodetabek PPKM Level 1, Kantor Boleh Berlakukan WFO 100 Persen - inews

 

Jabodetabek PPKM Level 1, Kantor Boleh Berlakukan WFO 100 Persen

Jabodetabek PPKM Level 1, Kantor Boleh Berlakukan WFO 100 Persen
ilustrasi Jabodetabek PPKM level 1

JAKARTA, iNews.id - Wilayah Aglomerasi Jabodetabek mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1. Perkantoran pun boleh memberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor 100 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. Dijelaskan, kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan tersebut.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Sedangkan, untuk kegiatan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu kapasitas maksimal 100 persen dan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan; dan 

"Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga tanggal 6 Juni 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya