Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BPJS Featured Jenderal Dudung

    Perintah KSAD Untuk Jajarannya, Jenderal Dudung: Layani Dulu Masyarakat Meski Tak Bawa BPJS - suara

    2 min read

     

    Perintah KSAD Untuk Jajarannya, Jenderal Dudung: Layani Dulu Masyarakat Meski Tak Bawa BPJS

    Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari
    Rabu, 11 Mei 2022 | 14:57 WIB
    Perintah KSAD Untuk Jajarannya, Jenderal Dudung: Layani Dulu Masyarakat Meski Tak Bawa BPJS
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman. (Ist)

    Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSADJenderal Dudung Abdurahman meminta kepada seluruh prajurit untuk bisa hadir di tengah kesulitan rakyat dan memberikan solusi. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan pertolongan terlebih dahulu meskipun ada masyarakat yang tidak membawa BPJS ke rumah sakit.

    Hal tersebut disampaikan Jenderal Dudung sesuai dengan surat perintah hariannya selaku orang nomor satu di TNI AD.

    "Jajaran TNI AD saya perintahkan apabila ada masyarakat sekalipun mungkin tidak bawa BPJS, layani dulu," kata Dudung saat konferensi pers di Mabes AD, Jakarta, Rabu (11/5/2022).

    "Jangan lihat prosedur surat dan sebagainya, kalau memang betul-betul meminta pertolongan lakukan dulu, jangan menunggu birokrasi yang terlalu lama," sambungnya.

    Dudung menyebut kalau perintahnya itu bukan hanya disampaikan ke rumah sakit, tetapi juga hingga jajaran Babinsa yang posisinya paling dekat dengan masyarakat. Sejauh ini, TNI AD telah mengirimkan motor ambulans yang berguna untuk masyarakat yang sulit menjangkau rumah sakit untuk berobat.

    Ia menuturkan kalau dirinya tidak menutup diri untuk membantu masyarakat sipil yang membutuhkan bantuan terutama di sektor kesehatan. Ia juga sempat membantu salah satu karyawan stasiun TV yang meminta bantuan karena anaknya mengalami kelainan pada anus.

    "Silahkan siapa pun masyarakat yang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit TNI AD dan pasti akan dilayani," ujar Jenderal Dudung.

    Komentar
    Additional JS