Wajib Tahu, Ini Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis - Kompas

 

Wajib Tahu, Ini Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Kompas.com, 26 Juni 2022, 08:41 WIB



Lihat Foto
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas


JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan, beberapa daerah kini telah menerapkan ETLE Mobile. Namun, masih banyak yang kebingungan membedakan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa alias ETLE Statis yang mengandalkan CCTV di persimpangan jalan.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa?

ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.

Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas
Lihat Foto

Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, Polda Jatim ke etle-jatim.info.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berikutnya

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita