Bahas Pentingnya PPHN, Bamsoet: Krusial untuk Arahkan Pembangunan RI - detikNews

 

Bahas Pentingnya PPHN, Bamsoet: Krusial untuk Arahkan Pembangunan RI

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 19:16 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas pentingnya peta jalan pembangunan berupa pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Sidang Tahunan MPR RI. Ia menilai PPHN dapat menjamin ketahanan nasional, merealisasikan visi dan misi NKRI, serta menjamin kesinambungan pembangunan tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan.

"Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (16/8/22).

Menurut Bamsoet, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan hal ini juga tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR. Justru, adanya PPHN akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Baca juga:

"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ungkap Bamsoet.

Ia menjelaskan hal tersebut dimungkinkan karena seluruh calon pemimpin memiliki visi dan misi yang sama. Yakni visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet mengungkap Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah. Adapun hasil kajian ini telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022 dan telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tangga 25 Juli 2022 yang lalu.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," paparnya.

Baca juga:

Ia menambahkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Guna menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, pihaknya akan menyelenggarakan Sidang Paripurna di awal bulan September dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR.

"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR. Dan, yang paling utama, dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, Sidang Tahunan MPR ini turut dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wapres RI ke-11 Budiono, para ketua umum partai politik, para menteri kabinet, pimpinan lembaga negara, dan para duta besar.

Simak Video 'Berpantun di Sidang Tahunan, Bamsoet: Koalisi Masih Bisa Berubah':




(prf/ega)

Baca Juga

Komentar