Berkaca Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor, Ini Respons Kemenag Halaman all - Kompas.com
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
Pesan ini disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur saat menanggapi peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang wafat pada 22 Agustus 2022.
AM wafat diduga atas tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ucap Waryono dalam keterangannya.
Mewakili Kemenag, dia menyampaikan duka cita atas wafatnya santri Pondok Pesantren Gontor bernama AM.
"Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil, kata dia, selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," tegas Waryono.
Kemenag, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Menurut dia, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," jelas dia.
Kemenag harap pesantren dan madrasah bisa cegah tindakan kekerasan
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," tegas dia.
Sebelumnya, kasus wafatnya santri Ponpes Gontor bernama AM terungkap dari aduan ibunda AM bernama Soimah kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Video aduan Soimah ini kemudian diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Hotman meminta Polda Jatim merespons kasus itu. Sebab, orangtua AM merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya tersebut.
Misalnya, menyebut kalau jenazah mendiang santri Ponpes Gontor, AM banyak mengeluarkan darah.
Bahkan, kain kafan sampai harus diganti dua kali sebelum dimakamkan oleh keluarganya. Termasuk banyaknya lebam pada tubuh anaknya.
Komentar
Posting Komentar