DPR Awasi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo
Selasa, 6 September 2022 | 18:59 WIB
Oleh: Carlos KY Paath / CAR
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan Komisi III akan mengawal Bareskrim Polri untuk mendalami adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, seluruh proses hukum yang transparan tentu akan didukung penuh oleh DPR.
“Semua proses hukum yang sesuai track dan transparan, selalu kami dukung dan awasi,” kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi III Arteria Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri, baik tim khusus (timsus) maupun inspektorat khusus (itsus) untuk melakukan langkah-langkah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo.
“Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan perbuatan semaksimal dan seoptimal mungkin. Lakukan perbuatan sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya. Berikan klafifikasi publik agar kasus ini tidak kembali memberikan banyak pertanyaan,” ujarnya.
Setelah rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menurutnya, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J sudah relatif baik. Namun, Arteria menilai belakangan kembali timbul bias dan banyak pertanyaan lagi atas pemeriksaan yang sedang berjalan, termasuk isu pelecehan ini.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk melakukan yang terbaik, jangan sampai banyak tafsir atas motif. Ini akan menyulitkan penyidik, aparat penegak hukum yang akan menuntut dan memvonis nantinya,” katanya.
Diberitakan, Bareskrim akan mendalami hasil laporan penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua timsus. “Apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus.
Diketahui, Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Beka mengatakan dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhan, yakni pada 7 Juli 2022.
Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka, didasari berdasarkan dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kedua, tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
Beka mengatakan pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J ini kepada Polri. Selanjutnya, rekomendasi ini juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terjadi sebelum pembunuhan Brigadir J.
“Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM,” tuturnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar