Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi - inews

 

Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi

Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada E sebelumnya disanksi demosi selama 1 tahun. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan ditempatkan di pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya