Friday
22Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Bharada E

Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi - inews

1 min read

 

Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi

Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada E sebelumnya disanksi demosi selama 1 tahun. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Bharada E Harap Bisa Aktif Lagi di Polri, Bangga Jadi Anggota Brimob - inewsBaca juga Bharada E Harap Bisa Aktif Lagi di Polri, Bangga Jadi Anggota Brimob - inews

Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan ditempatkan di pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Polri Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa-Boerhanuddin dari Pengacara - detikNews Baca juga Polri Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa-Boerhanuddin dari Pengacara - detikNews

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar
Additional JS