Bharada E Tak Ajukan Banding atas Putusan Sanksi Demosi
JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada E sebelumnya disanksi demosi selama 1 tahun.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut akan ditempatkan di pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar