Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir Akun Media Sosial yang Jual Minyakita
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 10 Februari 2023 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kembali memperingatkan pelaku usaha yang nekat menjual produk minyak goreng merek Minyakita melalui media sosial dan niaga elektronik (e-commerce). Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan memblokir akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi itu.
“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Veri dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga:
Adapun larangan penjualan Minyakita diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak pekan lalu. Veri memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Aturan itu berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan
Minyakita di media sosial maupun e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menahan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Kemudian 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita juga telah diturunkan (take down).
Baca Juga:
Menurut Zulhas, hingga saat ini masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Ia menilai kondisi itu adalah penyebab menipisnya stok Minyakita hingga harganya melonjak di atas HET. Karena itu, Kementerian Perdagangan juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar dilakukan pengawasan terhadap pasokan dan harga Minyakita secara intensif.
Adapun pengawasan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Sementara itu, Zulhas memperingatkan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan Minyakita. Ia berujar para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Tata kelola penjualan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu, minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa ada pembatasan penjualan.
RIANI SANUSI PUTRI
Terpopuler Bisnis: Pemblokiran Akun Media Sosial Penjual Minyakita, Beras Bulog Diselundupkan ke Negara Tetangga
2 jam lalu

Berita ekonomi terpopuler tentang pemblokira akun media sosial yang menjual Minyakita dan penyelundupan beras Bulog ke negara tetangga.
Belasan Ton Minyakita Diduga Ditimbun di Kendal, Dijual Rp 15.400 per Liter
12 jam lalu

Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menemukan 17,5 ton Minyakita disimpan di gudang di Kendal. Dijual Rp 15.400 per liter.
Terkini: Ekspor Emas Bakal Dihentikan, Beras Rojolele Dicampur Beras Thailand
12 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.
Beli Minyakita Tak Perlu KTP, tapi Zulhas Sebut Dibatasi 2 Liter
13 jam lalu

Pembelian minyak goreng pemerintah merek Minyakita tidak perlu menggunakan KTP. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 2 liter.
20 jam lalu

Minyak goreng merk Minyakita tetap langka dan mahal di pasaran. Salah kelola sejak awal.
Nekat Jual Minyakita Lewat Media Sosial, Kemendag: Izin Usaha Bisa Dicabut
1 hari lalu

Kementerian Perdagangan telah melarang penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita secara dari melalui niaga elektronik (e-commerce) atau media sosial.
Terpopuler: Bank CIMB Niaga Dibobol Mantan Pegawainya, Garuda Tebar Diskon hingga 78 Persen
1 hari lalu

Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga, SAL, menipu sejumlah nasabah prioritas hingga total kerugian mencapai Rp 6,7 miliar.
Awasi Penjualan MINYAKITA, Kemendag Tindak 6.678 Link di Internet
1 hari lalu

Pedagang yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Bisnis Terkini: Luhut Ancam Penimbun Minyakita, Jokowi Sedih Belanja Iklan Diambil Media Digital Asing
1 hari lalu

Lima berita ekonomi dan bisnis yang banyak dibaca. Menteri Luhut ancam penimbun Minyakita. Presiden Jokowi sedih belanja iklan diambil media asing.
Zulhas Turunkan 6.678 Tautan Toko Online Penjual Minyakita di E-commerce dan Media Sosial, 11.246 Liter Ditahan
1 hari lalu

Zulhas mengungkapkan 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Kemendag, Minyakita, Featured, Pilihan, Minyak Goreng, Kominfo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar